Jakarta (SIB)- Kasus korupsi Hambalang yang mengemuka pada 2014, memasuki babak baru kembali setelah Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015, kemudian pada 6 Februari 2016 ditahan oleh KPK. Andi Mallarangeng serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar pun telah mendapatkan vonisnya.
Saking lamanya perjalanan kasus ini, ada empat saksi penting dalam perkara ini telah meninggal dunia. Salah satunya Muchayat, bekas Deputi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Dia meninggal pada Rabu, 18 Juni 2014, karena penyakit stroke, dan mengembuskan napas terakhirnya di sebuah rumah sakit di Singapura pukul 11.30.
Nama Muchayat tak bisa dilepaskan dari skandal proyek korupsi Hambalang. Tudingan terhadap Muchayat datang dari juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.
Menurut Rizal, Muchayat, yang pernah menjadi Wakil Presiden Komisaris Utama Bank Mandiri, menggunakan jabatannya sebagai Deputi Kementerian BUMN yang mengawasi BUMN bidang konstruksi, untuk meloloskan Adhi Karya menjadi pelaksana proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
Sebelum Muchayat, Arif Gunawan alias Arif Gundul meninggal mendadak pada akhir 2012 dan dimakamkan di Yogyakarta. Direktur Operasi PT Wijaya Karya Ikuten Sinulingga juga meninggal setelah jatuh dari jembatan layang Cawang, Jakarta Timur. Lalu, ada Asep Wibowo, Direktur Utama PT Metaphora Solusi Global, yang sakit terserang stroke.
Tidak Berhenti
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan ada kemungkinan lembaga antirasuah ini menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebab, ada beberapa keterangan saksi yang masih bisa didalami penyidik setelah menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel sebagai tersangka.
"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia (Choel), masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami," kata Saut di kantor KPK, Minggu (19/2).
Saut mengatakan hal tersulit dalam penanganan perkara yang berlarut ini adalah mendapatkan keterangan sebelumnya. Meski dalam surat dakwaan banyak pihak-pihak lain yang disebut, KPK, kata Saut, tidak bisa dengan mudah menyeretnya tanpa alat bukti yang cukup. "Enggak boleh sebut nama, kalau penyelidikan saya tidak boleh sebut nama, bisa di-sue orang kalau sebut nama," ujarnya.
Kasus ini merupakan peninggalan dari pimpinan KPK periode sebelumnya. Sejak naik ke penyidikan pada 2012, hingga kini pengembangan terus dilakukan. Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Choel pun baru dilakukan Januari lalu.
Choel ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait dengan proyek sarana olahraga tahun anggaran 2010-2012 yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, tersebut. (T/d)