Medan (SIB)- Pemprovsu hingga saat ini masih belum mendapat solusi terhadap nasib ribuan guru honorer pasca pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Oleh karenanya, Pemprovsu berupaya meminta dispensasi atau aturan khusus dari pemerintah pusat terkait hal ini.
"Soal guru honorer ini harusnya menjadi lex spesialis ada ketentuan khusus untuk itu. Sebab, keberadaan mereka selama ini bertujuan untuk mencerdaskan siswa-siswi di daerahnya. Dari pusat juga sebenarnya guru yang diserahkan kepada provinsi merupakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) karena itu Surat Keputusan (SK) dari BKN yang kami terima," ujar Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Sulaiman Hasibuan, Selasa (7/2) di Medan.
Dijelaskan Sulaiman, setidaknya ketentuan khusus itu adalah pertanggungan gaji untuk guru honorer ini sebaiknya tetap dibebankan kepada daerah masing-masing. "Kami (Pemprovsu) tidak pernah mengangkat guru honorer. Pengangkatan mereka itu kan kebijakan dari masing-masing kepala daerah bupati/wali kota. Makanya, kita berupaya agar penggajian guru honorer tetap menjadi tanggung jawab daerah," jelasnya.
Apalagi kata dia, keberadaan guru honorer di daerah jelas untuk pencerdasan anak bangsa yang berada di daerah masing-masing. Sehingga tidak ada salahnya jika tanggung jawab itu tetap dilakukan daerah. "Apalagi dana alokasi umum (DAU) untuk daerah dari pemerintah pusat juga tidak berkurang, meskipun guru SMA/SMK sudah dialihkan ke provinsi. Tentu ini tidak akan memberatkan," terangnya.
Sulaiman menyebutkan, pihaknya sudah menyurati pemerintah pusat terkait hal ini. Namun, memang hingga saat ini masih belum ada solusi. Terkait peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang membolehkan sekolah melalui komite sekolah melakukan sumbangan yang memungkinkan untuk digunakan menggaji guru honorer, Sulaiman mengatakan hal itu masih dalam tahap pengkajian pihaknya.
"Itu masih belum bisa menjadi solusi. Sebab peraturan Mendikbud itu masih membutuhkan payung hukum lagi dari Menteri Keuangan. Pasalnya, untuk urusan anggaran itu kan harus ada aturan dari Menkeu. Kita tidak mau nantinya menjadi masalah atau temuan. Makanya, itu masih belum dan masih kita kaji," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Aset Setdaprovsu, Raja Indra Saleh juga mengakui hingga saat ini memang belum ada solusi terhadap penggajian guru honorer SMA/SMK di Sumut.
"Belum ada memang masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat lah. Soalnya yang untuk menggaji guru ASN saja kita masih menunggu penambahan DAU lagi dari pusat. Karena kebutuhan untuk menggaji itu Rp1,2 triliun, sementara anggaran yang ada hanya Rp800 triliun, jadi masih menunggu penambahan DAU juga kita sebesar Rp400 miliar lagi," terangnya. (A12/h)