Kamis, 06 Februari 2025

Hari Ini DPRD Karo Serahkan Bukti Pelanggaran Bupati ke MA

- Senin, 13 Januari 2014 13:06 WIB
1.414 view
Hari Ini DPRD Karo Serahkan Bukti Pelanggaran Bupati  ke MA
SIB/Int
Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti
Tanah Karo (SIB)- Hari ini, Senin (13/1) DPRD  Karo serahkan bukti pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk kebijakan lainnya yang dilakukan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

Sebelumnya, secara de facto, Bupati Karo tidak lagi memiliki legitimasi dari DPRD Karo untuk menjabat sebagai bupati. Kini, DPRD Karo hanya menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan Karo Jambi secara de jure atau resmi berdasarkan hukum yang berlaku.

Pasalnya, DPRD Karo dalam menyampaikan hak pendapatnya secara bulat dan aklamasi sepakat pemberhentian DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatannya sebagai Bupati Karo. Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna DPRD Karo, Jumat (20/12) lalu terkait atas tuntutan ribuan warga yang tergabung Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GMPTKS).

Wakil Ketua II Panitia Hak Angket DPRD Karo, Ir Edi Ulina Ginting melalui telepon selulernya, Minggu (12/1) membenarkan hal itu. “Pimpinan DPRD Karo, panitia hak angket dan anggota lainnya soal pemakzulan Bupati Karo, Senin (13/1) akan menyerahkan bukti pelanggaran peraturan yang berlaku yang dilakukan Bupati Karo ke MA.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari MA. DPRD Karo secara de facto sudah tidak mengakui lagi Karo Jambi sebagai bupati. Tetapi secara yuridisnya, dia masih tetap sebagai bupati,” ujar Ketua Komisi B DPRD Karo itu.

Menurutnya, jika diperoleh putusan dari MA dan diputuskan bersalah, akan kembali digelar paripurna DPRD Karo  untuk pemberhentian. Kemudian, diajukan ke Presiden RI melalui Mendagri untuk pemberhentian Bupati Karo.

Ia menambahkan, Karo Jambi masih diperbolehkan menjalankan roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Karo dikarenakan belum ada keputusan secara de jure. Namun, ia berharap, bupati tidak lagi membuat suatu kebijakan strategis yang bisa mengganggu proses yang tengah berjalan.

“Selama proses sidang berlangsung di MA. Karo Jambi tidak sembarangan mengeluarkan kebijakan, apalagi sampai merugikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, adapun rumusan panitia hak angket DPRD Karo dalam paripurna sebelumnya untuk diserahkan ke MA di antaranya menyatakan keberadaan Molek br Ginting (Endang Rimenda Molek br Ginting), berpendapat bahwa Bupati Karo telah melakukan pembiaran sehingga menimbulkan gejolak dan keresahan di tengah-tengah masyarakat Kab Karo terutama di lingkungan jajaran Pemkab Karo.

Keikutsertaan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dalam yayasan pendidikan Karo Jambi. Hal ini bertentangan dengan UU 32 Tahun 2004 pasal 28 huruf b (tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah) yang berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.

Bupati Karo tidak merespon surat dari DPRD Karo yaitu Surat DPRD Karo nomor 170/P/746/VII/2013, 172/P/772/VII/2013 dan 172/P/838/VII/2013. Panitia hak angket berpendapat Bupati Karo telah melanggar pasal 27 huruf F UU nomor 32 Tahun 2004 Jo,PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 123 ayat (2) huruf E.

Dalam keterangan Bupati di hadapan panitia hak angket menyatakan belum pernah membalas surat pimpinan DPRD Karo yang tiga kali perihal penutupan PT WEP dan menjelaskan PT WEP hanya memiliki 3 ijin dari 12 ijin yang seharusnya dimiliki.

Dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga yang membebani rakyat tanpa persetujuan DPRD sesuai dengan surat kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan dewan pimpinan pusat asosiasi pengusaha dolomit maka sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 28 butir A jo. UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU tentang pemerintah daerah pada pasal 42 ayat (1) butir k jo.

Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 pasal 3 butir i jo. Surat edaran menteri dalam negeri nomor 188.34/17/SJ/ tertanggal 5 Januari perihal penataan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka Bupati Karo jelas melanggar larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (B1/d)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru