Senin, 23 Desember 2024

Rapat di DPR, KPK Dukung RUU Tax Amnesty Jika Tak Multitafsir

- Rabu, 27 April 2016 09:49 WIB
271 view
Rapat di DPR, KPK Dukung RUU Tax Amnesty Jika Tak Multitafsir
SIB/Ant/Puspa Perwitasari
RDP RUU PENGAMPUNAN PAJAK: Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif (tengah) dan Saut Situmorang (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komi
Jakarta (SIB)- Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK, PPATK, Kejagung, dan Polri. Tiga pimpinan KPK hadir dalam rapat yang membahas soal RUU Tax Amnesty itu.

Pimpinan KPK yang hadir dalam rapat ini adalah Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Laode M Syarif. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit.

"Kami ingin dengar pendapat. Ini nanti yang akan jadi bahan kami dalam rangka pembahasan. Kita tidak infin DPR dan pemerintah disalahkan pihak-pihak di luar. Mudah-mudahan kita akan dapat pandangan yang mendalam dan tajam," ujar Supit saat membuka rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

Sementara itu Laode yang memberikan pandangan dari pihak KPK menyatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU Pengampunan Pajak itu. Namun menurut KPK, tidak semua pihak bisa mendapatkannya jika mereka tengah terlibat dalam kasus yang sedang ditangani penegak hukum.

"Ada beberapa hal yang mungkin perlu dikecualikan dalam rancangan undang-undang itu, salah satunya bahwa semua kasus yang sedang diteliti dan didalami oleh kepolisian, kejaksaan, KPK tentunya tidak dikecualikan, karena itu kasus yang sedang berjalan," jelas Laode di lokasi yang sama.

"Tax amnesty ini juga harus mengecualikan beberapa kejahatan yang kira-kira agak susah untuk diterima oleh masyarakat Indonesia. Menurut KPK perlu dikecualikan," sambungnya.

Beberapa kejahatan yang disebut KPK harus dikecualikan bisa mendapat pengampunan pajak adalah seperti uang yang bertujuan untuk membiayai terorisme, uang yang berhubungan dengan narkoba. Juga uang yang berhubungan pada kasus people smuggling.

"Kami ingin komitmen bahwa kejaksaan dan kepolisian termasuk KPK ingin mengawal itu sukses. Dalam draf undang-undang nanti juga, tolong ditulis dengan tegas tentang misalnya pembatasan waktunya. Sampai berapa lama dan untuk apa saja. Selama itu betul-betul jelas, tegas, tidak multitafsir maka KPK akan berupaya mendukung dengan baik," tutur Laode.

Sementara itu Ketua PPATK M Yusuf yang juga ikut hadir dalam rapat ini, mengatakan ada 3 hal yang mendukung perlunya RUU Tax Amnesty. Yaitu Panama papers (500 pengusaha), offshore leak (2.000 WNI) dan data G20 yang dirilis Menkeu (6.000 WNI).

"Pak Presiden melakukan pembangunan infrastruktur semua itu butuh biaya. Sementara kita temukan bahwa dana ke luar negeri. Belum lagi offshore leaks dan sebagainya," ujar Yusuf.

RDP Komisi XI sebenarnya juga turut mengundang Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M Prasetyo. Namun keduanya diwakilkan oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Dwi Priyatno dan Jampidsus Kejagung Arminsyah. (detikcom/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru