Medan (SIB)- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut Drs Abyadi Siregar mengatakan, sepanjang tahun 2013, pihaknya menerima 307 laporan pengaduan dari masyarakat atas ketidakpuasan pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Hal itu diungkapkan Abyadi Siregar didampingi Asisten Ombudsman Sumut Dedy Irsan, Ricky Hutahaean dan Tetty Silaen dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Drs Rauddin Purba dan dihadiri anggota Komisi A Ramli, M Nuh, Drs H Ahmad Ikhyar Hasibuan dan lainnya, Kamis (9/1) di DPRD Sumut.
Dikatakan Abyadi Siregar, dari jumlah laporan masyarakat tersebut, Pemda menduduki peringkat teratas mencapai 118 kasus (38 persen). Kemudian disusul Kepolisian 71 kasus (23 persen), BUMN/BUMD 34 kasus (11 persen) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) 16 kasus (5 persen), Kejaksaan 12 kasus (4 persen), lembaga peradilan 9 kasus (3 persen) dan instansi pemerintah/kementerian 9 kasus (3 persen).
“Berdasarkan substansi laporan, pengaduan terbanyak yang masuk ke Ombudsman mengenai penundaan berlarut sebesar 43 persen, penyalahgunaan wewenang 10 persen, tidak memberikan pelayanan 9 persen, tidak patut 9 persen, keberpihakan 7 persen, permintaan uang barang dan jasa 7 persen serta penyimpangan prosedur 4 persen,†tegas Abyadi.
Namun demikian, tambahnya, dari laporan yang masuk, sudah ditangani sebanyak 154 kasus (50 persen), tahap permintaan klarifikasi (19 persen), selebihnya dalam proses investigasi (18 persen), dalam proses melengkapi data terlapor 9 persen dan dalam proses telaah kasus (4 persen).
“Kita melihat apresiasi masyarakat kepada Ombudsman semakin tinggi. Hal itu dapat dilihat dari jumlah pengaduan yang masuk tahun 2013, yang mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 200 kasus,†tambah mantan wartawan senior itu.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Dedy Irsan menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut merupakan lembaga negara yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang No37 tahun 2008 yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi negara dan pemerintahan maupun yang diselenggarakan oleh BUMN/BUMD.
“Tidak terkecuali badan hukum milik negara, serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari APBN atau APBD,†katanya.
Ditambahkannya, selain menerima laporan, Ombudsman juga dapat melakukan investigasi di lapangan. Seperti melakukan survei kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di jajaran Pempropsu dan Pemko Medan terhadap pelaksanaan UU No25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. “Di sini kami juga berharap DPRD Sumut ikut mengawasi hasil survey yang kami lakukan,†katanya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A Ramli dan M Nuh sangat berharap Ombudsman Sumut dapat melakukan kerjasama dengan DPRD Sumut dalam melakukan pengawasan publik, sebab masih banyak kasus-kasus di Sumut yang belum terselesaikan, seperti kasus pertanahan, kriminalitas yang melibatkan oknum kepolisian, dan banyaknya kasus pembunuhan di Sumut yang tidak terungkap.
(A4)