Kamis, 06 Februari 2025
Kemendagri: Pemda Tak Dapat Dipailitkan

Kontraktor Bisa Gugat Perdata Pemprovsu

- Jumat, 10 Januari 2014 12:06 WIB
344 view
Kontraktor Bisa Gugat Perdata Pemprovsu
SIB/int
Jakarta (SIB)- Kementerian Dalam Negeri menerangkan sistem ketata-negaraan Indonesia tidak mengenal istilah pailit atas pemerintahan daerah. Undang-undang kepailitan Indonesia hanya ditujukan bagi korporasi. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Restuardy Daud menanggapi rencana sekelompok kontraktor di Sumut yang akan mempailitkan Pemerintah Provinsi Sumatera dan beberapa kabupaten kota yang hingga kini belum membayar proyek yang ditampung dalam APBD tahun 2013 di Jakarta, Rabu (8/1).

Untuk itu Restuardy menyarankan para kontraktor sebaiknya menempuh jalur hukum lainnya, seperti menggugat secara perdata Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan beberapa kabupaten/kota yang nyata-nyata belum memenuhi kewajibannya.

SEHARUSNYA TAK GAGAL BAYAR
“Pemerintah daerah harus melunasi  kewajiban,” ujar Restuardy. Kegagalan bayar seharusnya tidak boleh terjadi jika penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan benar. Sebab tidak mungkin ada sebuah kegiatan direncanakan dan dikerjakan tanpa dukungan anggaran yang jelas.

“Tidak boleh ada kegiatan di luar dokumen anggaran atau ketersediaan uang. Seharusnya semua kegiatan tahun 2013 sudah dibayarkan paling lambat 31 Desember 2013,”ujar Restuardy lagi.

Lebih jauh ia ungkapkan keheranannya atas kegagalan Pemprovsu dan kabupaten/kota lainnya memlunasi kewajibannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, para kontraktor dari berbagai daerah di Sumatera Utara hingga kini belum memperoleh pelunasan atas kegiatan yang ditampung dalam APBD 2013 lalu. Padahal pelaksanaan atas kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan.  Atas kejadian ini, para kontraktor berencana menempuh jalur hukum. (BR7)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru