Kamis, 06 Februari 2025
Unjukrasa di Kantor Bupati, DPRD, Kejari dan Polres Langkat

Masyarakat Desak Pengusaha Buka Paluh dan Penuntasan Kasus Alih Fungsi Hutan Mangrove

- Jumat, 10 Januari 2014 12:01 WIB
633 view
Masyarakat Desak Pengusaha Buka Paluh dan Penuntasan Kasus Alih Fungsi Hutan Mangrove
SIB/Sukardi Bakara
UNJUKRASA : Massa Lembaga Penyelamat Hutan Mangrove Jalur Hijau Indonesia (LPHI) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat menggelar unjukrasa ke kantor Bupati, DPRD, Kejari Stabat dan Polres Langkat menuntut dibukanya paluh yang ditutup PT Makmur Abdi Raya (MAR)
Langkat (SIB)- Lima puluhan lebih massa dari DPC  Lembaga Penyelamat  Hutan Mangrove Jalur Hijau Indonesia (LPHI) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat menggelar unjukrasa ke kantor Bupati , DPRD , Kejari Stabat dan Polres Langkat, guna membuka  paluh yang ditutup oleh aktivitas perkebunan  PT Makmur Abdi Raya  (MAR).

Para pengunjukrasa mendesak Muspida Langkat agar menghentikan aktifitas  alih fungsi lahan wilayah pesisir yang dikelola PT MAR di Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu , yang telah berstatus tersangka Polres Langkat  namun perusahaannya masih  terus beroperasi.

“ Kami telah diimingi-imingi  oknum tertentu bila tidak mempermasalahkan  kasus ini, kami diperbolehkan menguasai sisa lahan seluas 300 Ha lagi untuk kami,  “ sebut Keprianto Tarigan ,SH   mendampingi masyarakat pesisir Desa Pulau Sembilan, Pangkalan Susu saat berdialog dengan  Sekdakab  dr Inda Salahuddin MKes dan Asisten I Abdul Karim dan Kakan Satpol PP  Irham Sukri di aula Sekdakab Langkat    Kamis (9/1).

Menurut mereka  PT MAR   telah mengangkangi  surat Bupati Langkat  No 593.44-834/PEM/2013 tertanggal 21 Maret 2013 , perihal penolakan permohonan ijin  lokasi , namun  sampai saat ini pihak PT MAR masih terus beroperasi .  Surat  Sekdakab Langkat  N0 522-2849/Pem/2011  tanggal 11  Nopember  2011, perihal untuk segera menghentikan  alih fungsi lahan  PT MAR. Maupun Surat  Kepada Desa Pulau Sembilan No 522-285/ Rs /11/2013   tertanggal 29 Nopember 2013 .perihal demi penyelamatan kawasan hutan lindung di bibir Pantai Pulau Sembilan.

Tetapi lanjut ujar Keprianto  didampingi Azriadi dan Ketua  DPC LPHI  Irwansyah dan Sekretarisnya  Budi Syahputra,  PT MAR tidak pernah mengindahkan  bahkan  tidak mau menghentikan  aktifitas di lapangan  apalagi untuk  mengeluarkan alat berat berupa beko maupun merehabilitasi vegetasi mangrove (hutan bakau)  yang telah rusak serta tidak membuka paluh alam yang ditutup mereka agar dapat berfungsi alamiahnya.

Padahal ujar mereka, peralihan fungsi   lahan  yang berada di areal Pulau Sembilan tersebut melanggar  UU No  41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,  UU No 27  Pengelolaan Wilayah Pesisir  dan Pulau Pulau kecil,  UU  No 32 / 2009 Lingkungan Hidup,  PP No 27  Tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup, Perda kab Langkat No  31 Tentang Pengelolaan Pesisir di pasal 12  yang mengaturt tentang  Kawasan konsertvasi  

“Masyarakat pesisir siap membuka paluh-paluh  dengan caranya sendiri bila pemerintah kabupaten langkat tidak mampu mengatasi peraturan yang telah dibuatnya sendiri.  Kami juga siap berhadapan dengan preman yang selama ini suruhan Oknum pengusaha yang selama ini sebagai topeng  Direktur PT MAR,“ sebut  Keprianto dan Azriadi.

Mendengar  tuntutan pengunjukarasa , sekdakab Langkat dr Indra Salahudin mengatakan siap untuk menyurati secepatnya PT MAR untuk segera membuka paluh yang selama ini ditutup pihak perusahaan . Sedangkan menyangkut kasus hukum yang kini ditangani Polres Langkat, Pemkab Langkat tidak mencampuri karena menyangkut ranah hukum yang kini dalam proses penyidikan.

Massa  LPHI juga mendatangi kantor DPRD Langkat menyampaikan pernyataan sikap yang sama diterima Sekwan  DPRD Salman . Sedangkan  di Kejari Stabat massa diterima  Kasi Intel Kejari  Jhon Leonard Hutagalung dan Kasi Pidum Sulisyadi yang mengaku, pihaknya mendukung adanya pembukaan paluh oleh masyarakat dan menyangkut kasus PT MAR yang  diajukan penyidik Polres statusnya masih P- 19 sesuai petunjuk Polres dan berkas tersebut diakuinya belum kembali lagi.  

Sementara itu, Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Rosyid Hartanto yang dikonfirmasi sebelumnya   menjawab  tersangka B alias Acin yang melakukan alih fungsi lahan perkebuan tanpa ijin seluas 370 Ha ,sampai saat ini belum diperiksa kembali karena  dalam keadaan sakit.

Namun menyangkut proses penyidikan yang sempat dikembalikan jaksa (P-19) , Rosyid justru  mengaku berkasnya telah  dilimpahkan  kembali ke Kejari Stabat .  Tersangka B  alias ACin  yang merubah kawasan hutan konservasi Pulau Sembilan berdasarkan perda menjadi perkebunan kelapa sawit, dijerat dengan Peraturan Daerah  (Perda) No: 15/2003 tentang RTRW Pulau Sembilan.  Selain itu tersangka   dikenakan peraturan tentang usaha perkebunan tanpa izin,sebutnya.  (B-2/w)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru