Langkat (SIB)- Lima puluhan lebih massa dari DPC Lembaga Penyelamat Hutan Mangrove Jalur Hijau Indonesia (LPHI) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat menggelar unjukrasa ke kantor Bupati , DPRD , Kejari Stabat dan Polres Langkat, guna membuka paluh yang ditutup oleh aktivitas perkebunan PT Makmur Abdi Raya (MAR).
Para pengunjukrasa mendesak Muspida Langkat agar menghentikan aktifitas alih fungsi lahan wilayah pesisir yang dikelola PT MAR di Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu , yang telah berstatus tersangka Polres Langkat namun perusahaannya masih terus beroperasi.
“ Kami telah diimingi-imingi oknum tertentu bila tidak mempermasalahkan kasus ini, kami diperbolehkan menguasai sisa lahan seluas 300 Ha lagi untuk kami, “ sebut Keprianto Tarigan ,SH mendampingi masyarakat pesisir Desa Pulau Sembilan, Pangkalan Susu saat berdialog dengan Sekdakab dr Inda Salahuddin MKes dan Asisten I Abdul Karim dan Kakan Satpol PP Irham Sukri di aula Sekdakab Langkat Kamis (9/1).
Menurut mereka PT MAR telah mengangkangi surat Bupati Langkat No 593.44-834/PEM/2013 tertanggal 21 Maret 2013 , perihal penolakan permohonan ijin lokasi , namun sampai saat ini pihak PT MAR masih terus beroperasi . Surat Sekdakab Langkat N0 522-2849/Pem/2011 tanggal 11 Nopember 2011, perihal untuk segera menghentikan alih fungsi lahan PT MAR. Maupun Surat Kepada Desa Pulau Sembilan No 522-285/ Rs /11/2013 tertanggal 29 Nopember 2013 .perihal demi penyelamatan kawasan hutan lindung di bibir Pantai Pulau Sembilan.
Tetapi lanjut ujar Keprianto didampingi Azriadi dan Ketua DPC LPHI Irwansyah dan Sekretarisnya Budi Syahputra, PT MAR tidak pernah mengindahkan bahkan tidak mau menghentikan aktifitas di lapangan apalagi untuk mengeluarkan alat berat berupa beko maupun merehabilitasi vegetasi mangrove (hutan bakau) yang telah rusak serta tidak membuka paluh alam yang ditutup mereka agar dapat berfungsi alamiahnya.
Padahal ujar mereka, peralihan fungsi lahan yang berada di areal Pulau Sembilan tersebut melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 27 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau kecil, UU No 32 / 2009 Lingkungan Hidup, PP No 27 Tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup, Perda kab Langkat No 31 Tentang Pengelolaan Pesisir di pasal 12 yang mengaturt tentang Kawasan konsertvasi
“Masyarakat pesisir siap membuka paluh-paluh dengan caranya sendiri bila pemerintah kabupaten langkat tidak mampu mengatasi peraturan yang telah dibuatnya sendiri. Kami juga siap berhadapan dengan preman yang selama ini suruhan Oknum pengusaha yang selama ini sebagai topeng Direktur PT MAR,“ sebut Keprianto dan Azriadi.
Mendengar tuntutan pengunjukarasa , sekdakab Langkat dr Indra Salahudin mengatakan siap untuk menyurati secepatnya PT MAR untuk segera membuka paluh yang selama ini ditutup pihak perusahaan . Sedangkan menyangkut kasus hukum yang kini ditangani Polres Langkat, Pemkab Langkat tidak mencampuri karena menyangkut ranah hukum yang kini dalam proses penyidikan.
Massa LPHI juga mendatangi kantor DPRD Langkat menyampaikan pernyataan sikap yang sama diterima Sekwan DPRD Salman . Sedangkan di Kejari Stabat massa diterima Kasi Intel Kejari Jhon Leonard Hutagalung dan Kasi Pidum Sulisyadi yang mengaku, pihaknya mendukung adanya pembukaan paluh oleh masyarakat dan menyangkut kasus PT MAR yang diajukan penyidik Polres statusnya masih P- 19 sesuai petunjuk Polres dan berkas tersebut diakuinya belum kembali lagi.
Sementara itu, Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Rosyid Hartanto yang dikonfirmasi sebelumnya menjawab tersangka B alias Acin yang melakukan alih fungsi lahan perkebuan tanpa ijin seluas 370 Ha ,sampai saat ini belum diperiksa kembali karena dalam keadaan sakit.
Namun menyangkut proses penyidikan yang sempat dikembalikan jaksa (P-19) , Rosyid justru mengaku berkasnya telah dilimpahkan kembali ke Kejari Stabat . Tersangka B alias ACin yang merubah kawasan hutan konservasi Pulau Sembilan berdasarkan perda menjadi perkebunan kelapa sawit, dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) No: 15/2003 tentang RTRW Pulau Sembilan. Selain itu tersangka dikenakan peraturan tentang usaha perkebunan tanpa izin,sebutnya.
(B-2/w)