Sabtu, 19 April 2025

Pedagang Pasar Inpres Kotapinang Keluhkan Kenaikan Tarif Retribusi

Rudi Afandi Simbolon - Rabu, 16 April 2025 16:25 WIB
72 view
Pedagang Pasar Inpres Kotapinang Keluhkan Kenaikan Tarif Retribusi
harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Aktivitas di pasar Inpres Kotapinang, Rabu (16/4/2025).
Kotapinang(harianSIB.com)

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), menaikkan retribusi jasa pelayanan pasar tahun 2025. Kenaikan retribusi sesuai surat edaran nomor 217/0518/DISKOP/2025.

Dalam surat edaran yang sampai kepada pedagang pasar, kenaikan retribusi berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 mulai berlaku 1 Mei 2025. Besaran tarif Los Pekan Mingguan sebesar Rp 3.000 per hari, Los Harian Pasar Rp 3.000 per hari, yang sebelumnya Rp. 2.000 per hari. Kios berukuran 3x3 meter Rp 4.500 per hari, jika perbulan sebesar Rp 135.000. Harga Sebelumnya Rp 990 perhari, dan Rp 27.900 perbulan. Diperkirakan, kenaikan mencapai 300 persen lebih.

Baca Juga:

Keputusan kenaikan retribusi pasar ini mendapat menuai protes sejumlah kalangan, terutama para pedagang pasar yang menggunakan kios dan los. Mereka mengeluhkan tingginya kenaikan retribusi kios, apalagi saat ini pendapatan pedagang minim lantaran kalah bersaing dengan pedagang yang berada di emperan jalan pasar.

"Kenaikan retribusi ini terlalu tinggi, apalagi kami kalah bersaing dengan pedagang yang berada di emperan jalan, karena pembeli tidak perlu lagi berjalan jauh ke dalam,"kata Taat Dalimunthe pedagang kelontong di pasar Inpres, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga:

Hal serupa disampaikan Andi Sembiring pedagang ikan. Menurutnya, tarif retribusi yang ditetapkan saat ini sangat memberatkan.

"Sekarang pembeli lagi sepi, sementara retribusi naik, belum lagi biaya sewa kios dan jaga malam yang harus dikeluarkan. Ini sangat memberatkan, ditambah lagi kondisi pasar yang sangat becek, sebahagian pembeli lebih memilih membeli di pinggiran jalan pasar, "katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkab Labusel Junjung Harahap, menyebut tarif retribusi sesuai Perda nomor 1 Tahun 2024 tersebut masih dalam proses sosialisasi. Saat ini kita masih menyampaikan surat kepada para pedagang. Selanjutnya, akan bertemu dengan para pedagang untuk mensosialisasikan besaran retribusi.

"Kan belum dikutip, masih sosialisasi. Sebenarnya kenaikannya tidak terlalu signifikan, hanya saja dahulu tarifnya dikutip harian, saat ini perbulan. Besaran harga untuk kios sudah ada ketentuannya, Rp 500 per meter, dikali luas kios 9 meter. Rp 135 ribu perbulan untuk kios. Kita masih sosialisasi,"katanya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru