Senin, 31 Maret 2025

Bank Dunia Soroti Lemahnya Penerimaan Pajak di Indonesia

Redaksi - Jumat, 28 Maret 2025 12:23 WIB
295 view
Bank Dunia Soroti Lemahnya Penerimaan Pajak di Indonesia
Shutterstock
Ilustrasi pajak.
(harianSIB.com)

Bank Dunia Soroti Lemahnya Penerimaan Pajak di Indonesia

Jakarta (harianSIB.com)

Baca Juga:

Bank Dunia melaporkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan kinerja pengumpulan pendapatan pajak terburuk di dunia. Rasio pendapatan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) disebut termasuk yang terendah.

Melalui laporan bertajuk 'Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia', Bank Dunia melaporkan rasio pajak terhadap PDB pada 2021 lalu hanya 9,1%.

Baca Juga:

Angka ini tercatat jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Kamboja dengan rasio pajak terhadap PDB 18,0%, Malaysia 11,9%, Filipina 15,2%, Thailand 15,7%, dan Vietnam 14,7%.

Bank Dunia juga mencatat dibandingkan dengan sepuluh tahun sebelumnya, angka tax ratio Indonesia pada 2021 mengalami penurunan sekitar 2,1 poin persentase. Pandemi Covid-19 disebut turut memperparah rasio pajak Indonesia terhadap PDB dengan penurunan tajam ke angka 8,3% pada 2020 lalu.

"Kesenjangan kepatuhan meningkat secara signifikan pada tahun 2020, yang kemungkinan besar disebabkan oleh konsekuensi ekonomi dari pandemi COVID-19, yang mengakibatkan meningkatnya insentif untuk menghindari dan menunda pembayaran pajak," terang Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Rabu (26/3/2025) dan dilansir dari detikfinance.

Menurut Bank Dunia, salah satu akar masalah yang disoroti Bank Dunia adalah kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan yang kurang optimal.

Pada 2021, kontribusi kedua instrumen tersebut hanya sebesar 66% dari total penerimaan pajak atau setara dengan 6% dari PDB. Meski lebih produktif dibanding instrumen pajak lain, angka itu masih relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

"Hal ini dapat disebabkan oleh kombinasi berbagai faktor, termasuk kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, dan basis pajak yang sempit," papar Bank Dunia.

Secara keseluruhan kondisi ini diperkirakan membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp 944 triliun selama periode 2016-2021. Potensi ini meliputi kehilangan akibat masalah ketidakpatuhan (compliance gap) pada PPN maupun PPh Badan, serta kehilangan akibat kebijakan perpajakan yang dipilih pemerintah (policy gap).

"Estimasi kesenjangan PPN dan PPh Badan tersebut, secara rata-rata, mencapai 6,4% dari PDB atau Rp 944 triliun antara tahun 2016 dan 2021," lapor Bank Dunia.

Untuk rinciannya, Indonesia ditaksir kehilangan hingga Rp 387 triliun dan Rp 161 triliun akibat masalah ketidakpatuhan pada PPN maupun PPh Badan. Sedangkan Rp 138 triliun serta Rp 258 triliun lainnya hilang akibat kebijakan perpajakan yang dipilih pemerintah.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru