Jakarta
(harianSIB.com)
Perang dagang yang dilancarkan
Presiden Amerika Serikat (AS)
Donald Trump mengancam sejumlah negara. Kendati belum masuk daftar "hitam",
Indonesia tetap
terancam dari
kebijakan Trump karena rata-rata tarif yang cukup jauh.
AS resmi memberlakukan kebijakan tarif impor terhadap
Meksiko,
China dan
Kanada pada Selasa (4/3/2025) seperti yang dilansir Harian SIB. AS juga akan memberlakukan kebijakan tarif impor resiprokal atau timbal balik pada 2 April 2025.
Baca Juga:
Trump belum menjelaskan negara mana saja yang akan menjadi korban setelah
Kanada,
Meksiko, dan
China. Negara lainnya yang
terancam adalah India, Brasil, dan Korea Selatan. Dia menuding selama ini tarif yang diberlakukan negara mitra dagang ke AS terlalu tinggi sementara AS justru terlalu berbaik hari karena memberi tarif yang rendah.
"Kami akan memperoleh triliunan dan triliunan dolar serta menciptakan lapangan kerja seperti yang belum pernah kita lihat sebelumnya," kata Triump, dikutip dari CNBC International.
Baca Juga:
Ucapan Trump memang ada benarnya. Menurut data dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), rata-rata tarif perdagangan tertimbang(trade-weight average/TWA) di Amerika Serikat sekitar 2,2%.
TWA menghitung rata-rata dari tarif yang diterapkan secara efektif yang diberatkan dengan pangsa impor produk yang sesuai dengan setiap negara mitra.
Bila melihat data The United Nations Conference on Trade and Development (Unctad) Trade Analysis Information System (Trains), rata-rata tarif bea masuk atau impor yang diberlakukan
Indonesia terhadap barang-barang AS sebesar 7,75%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan tarif AS yang dikenakan kepada produk-produk
Indonesia yang hanya 2,19%.
Produk asal AS yang dijual ke
Indonesia dan dikenakan tarif tertinggi adalah produk minuman keras seperti vodka. Minuman keras lain seperti anggur dan cognac juga dikenai tarif sangat tinggi yakni 150%.
Beberapa merek vodka populer dari Amerika Serikat adalah Tito's Handmade Vodka, Smirnoff, Grey Goose, dan Skyy. Tingginya bea masuk minuman keras di
Indonesia bisa dipahami karena pemerintah terus berupaya mengendalikan konsumsi minuman beralkohol.
Sebagai catatan, tarif impor diberlakukan sebuah negara untuk sejumlah tujuan, di antaranya sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan produsen hingga petani lokal ataupun konsumen. Barang impor yang lebih murah atau lebih baik kualitasnya dapat merugikan industri lokal ataupun konsumen jika tidak dikenakan tarif impor lebih tinggi.
Sebaliknya, produk asal di
Indonesia yang diimpor ke AS dan dikenakan tarif tertinggi adalah produk tembakau yakni 91%.
Bila melihat tujuh besar kelompok barang yang dikenakan ke produk
Indonesia maka terlihat AS ingin melindungi produsen dalam negeri, Pasalnya, tarif tinggi dikenakan untuk produk yang memang diproduksi banyak di AS dan menjadi andalan pendapatan warga AS, seperti produk susu dan kendaraan. (**)