Jumat, 14 Maret 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Hingga Akhir 2025

Nelly Hutabarat - Senin, 24 Februari 2025 22:03 WIB
449 view
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Hingga Akhir 2025
Bisnis/Arief Hermawan
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022).
Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025).

Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti serta ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga:

Berdasarkan aturan ini, insentif PPN-DTP (ditanggung pemerintah) diberikan dalam dua periode. Untuk transaksi 1 Januari-30 Juni 2025, PPN atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar akan ditanggung 100% oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk transaksi 1 Juli-31 Desember 2025, insentifnya berkurang menjadi 50%. Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:

Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah senilai Rp2 miliar pada Februari 2025, seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah. Namun, jika rumah yang dibeli seharga Rp2,5 miliar, maka PPN yang harus dibayar pembeli hanya untuk selisih Rp500 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam siaran pers, Senin (24/2/2025), mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku untuk rumah yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Masyarakat diharapkan memanfaatkan insentif ini untuk memiliki rumah sekaligus membantu pertumbuhan sektor properti dan sektor pendukungnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru