Minggu, 23 Februari 2025

Pemerintah Siap Berikan Diskon Pajak untuk Motor Listrik

Robert Banjarnahor - Rabu, 19 Februari 2025 10:01 WIB
182 view
Pemerintah Siap Berikan Diskon Pajak untuk Motor Listrik
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
ILUSTRASI. Penjualan sepeda motor listrik.
Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, menyusul pengumuman sebelumnya mengenai diskon pajak untuk kendaraan listrik roda empat tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk motor listrik roda dua sedang dipersiapkan.

Baca Juga:

"PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) akan diberikan untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya ada subsidi Rp 7 juta, sekarang dalam bentuk PPN, seperti halnya untuk mobil," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (18/2/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Namun, Airlangga belum memberikan penjelasan rinci mengenai kapan diskon pajak tersebut akan diberlakukan. "Harapannya dalam sebulan ini, mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah dapat diharmonisasi," tambahnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 dijelaskan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atau PPN DTP diberikan sebesar 10% dan 5% dari harga jual untuk PPn Barang Mewah (PPnBM).

Adapun kendaraan listrik yang mendapatkan PPN DTP tersebut harus memenuhi kriteria nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ditentukan oleh pemerintah.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru