Awalnya, pemerintah mengungkapkan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan terpengaruh oleh kenaikan PPN ini. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian menjelaskan bahwa seluruh barang yang saat ini dikenakan PPN 11% juga akan dikenakan tarif 12% pada tahun depan.
Baca Juga:
Salah satu yang dikenakan PPN 12% adalah transaksi melalui uang elektronik dan dompet digital (e-wallet). Hal ini telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Sebab, jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet telah lama termasuk dalam kategori barang dan jasa yang dikenakan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca Juga:
Dengan tarif PPN yang masih 11% sejak 1 April 2022, jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah dikenakan pajak. Artinya, jasa transaksi ini bukanlah objek pajak baru yang dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
"Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022," dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak bernomor KT-03/2024, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual-beli. Adapun pengenaan pajaknya dilakukan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
Mengutip situs Kementerian Keuangan, PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST). PPN adalah pajak tidak langsung yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak.
Dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Untuk memahami besaran kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% terhadap biaya transaksi di dompet digital ataupun e-wallet, termasuk pembayaran dengan QRIS, berikut ini simulasi yang telah dibuat oleh Ditjen Pajak:
a) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.
b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.
"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," kata Ditjen Pajak.(*)
Aceh Besar (harianSIB.com)Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Jantho, dipimpin Dr. Muhammad Redha Valevi, selaku Ketua Majelis, bersama H
Simalungun (harianSIB.com)Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Simalungun, Tiarli E Sinaga mengatakan, tidak
Padangsidimpuan (harianSIB.com)Diiringi musik Ansambel, lagu Pulau Samosir Do Haroroan Ku bergema di SMP Negeri 1 Padagsidimpuan, dinyanyi
Sergai (harianSIB.com)Petani singkong (ubi) di Desa Cempedaklobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), mengeluhkan rend