Jumat, 11 April 2025

Tahun 2025, UMK Kota Medan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp.4.014.072

Desra A Gurusinga - Jumat, 20 Desember 2024 16:18 WIB
482 view
Tahun 2025, UMK Kota Medan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp.4.014.072
Ist/SNN
Ilyan Chandra Simbolon
Medan (harianSIB.com)

Tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Medan akan naik secara resmi menjadi Rp.4.014.072. Kenaikan itu sebanyak 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp.3.769.082.

"Kenaikan UMK Medan itu ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara (Sumut) No.188.44/833/KPTS/2024 tentang Penetapan UMK di Provinsi Sumut Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Gubsu Agus Fatoni pada 18 Desember 2024," ucap Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:

Hal itu sudah ditetapkan Pj Gubsu, bahwa UMK Medan 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp.4.014.072. Dikatakannya, kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Kenaikan UMK Medan Tahun 2025 itu juga selaras dengan kenaikan UMP Sumut Tahun 2025 yang juga naik 6,5 persen dari UMP Sumut Tahun 2024.

"Sesuai SK Gubsu tersebut, UMK Medan Tahun 2025 sebesar Rp.4.014.072 itu berlaku dan mulai dibayarkan terhitung 1 Januari 2025," ujarnya. Diterangkannya, dalam SK Gubsu tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK di Provinsi Sumut yang ditetapkan Keputusan Gubernur ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Baca Juga:

Bagi perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMK Medan tahun 2025 yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur ini, dapat menyepakati besaran upah secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah mufakat dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

"Kita berharap, semua perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi aturan tersebut dan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai UMK yang telah ditetapkan," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru