Rabu, 18 Desember 2024

Sambut Nataru, Dishub Sumut Bersama BPTD Sosialisasikan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Danres Saragih - Rabu, 18 Desember 2024 17:20 WIB
102 view
Sambut Nataru, Dishub Sumut Bersama BPTD Sosialisasikan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
(Foto: Dok/Dishub Sumut)
Dishub Sumut bersama BPTD cek kelayakan kendaraan di salah satu speksi Dishub, Selasa (17/12/2024).
Medan (harianSIB.com)

Dinas Perhubungan Sumut bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 2 Sumut mulai mensosialisasikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Sosialisasi itu digelar di dua titik yakni di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit dan UPPKB Limapuluh.

Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan mengatakan, sosialisasi itu bertujuan memastikan para sopir dan operator angkutan mengetahui secara jelas kebijakan pembatasan tersebut. "Pembatasan kendaraan angkutan barang bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di jalur-jalur strategis yang sering dilalui pemudik selama Nataru," ujar Agustinus didampingi Kepala Bidang Lalulintas, Ramli Simamora, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:

Kebijakan itu menyasar angkutan barang dengan muatan besar, khususnya kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian dan bahan bangunan.

"Namun kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan ternak, pakan, bahan pokok, pupuk dan kebutuhan bencana alam, mendapat pengecualian, tetap diizinkan melintas," katanya.

Baca Juga:

Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas Jalan Nasional (non tol) yakni Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantau prapat - Kota Pinang - Batas Riau. Ruas Jalan Medan - Berastagi dan Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat - Porsea.

Lebih jauh Agustinus menjelaskan, pembatasan itu berlaku tanggal 20–22, 24, 26–29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, pukul 05.00–22.00 WIB. "Selain pembatasan kami juga memastikan kendaraan umum laik jalan, khususnya bus penumpang," tambahnya.

Dishub Sumut memprediksi akan ada lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Nataru, dengan sekitar 90 persen pergerakan berbasis jalan raya. Diperkirakan, 9 juta orang akan masuk ke Sumut, sementara 7,6 juta lainnya keluar provinsi.

"Kami telah mengidentifikasi 120 titik rawan kemacetan, longsor dan kecelakaan. Penanganan awal seperti pemasangan rambu-rambu dan rekayasa lalu lintas sudah kami prioritaskan," imbuhnya.

Selain fokus pada infrastruktur jalan, Dishub Sumut juga mempersiapkan moda transportasi lain, seperti angkutan laut, udara dan kereta api yang diperkirakan akan mengalami kenaikan penumpang 10-15 persen.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru