Senin, 16 Desember 2024

Pemerintah Tetapkan PPN 12% Tahun 2025, Pajak Tepung-Migor Jadi 1%

Robert Banjarnahor - Senin, 16 Desember 2024 11:30 WIB
57 view
Pemerintah Tetapkan PPN 12% Tahun 2025, Pajak Tepung-Migor Jadi 1%
Foto: Shutterstock
Ilustrasi pajak
Jakarta (harianSIB.com)
Per 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Beberapa jenis barang diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN.

"Sesuai amanat UU HPP sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut Airlangga, kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

Baca Juga:

Sementara, untuk tepung terigu dan minyak goreng, jelasnya, hanya akan dikenakan PPN sebesar 1%.

"Jadi tidak naik ke 12%, begitu juga tepung terigu dan gula industri," tegas Airlangga.(*)

Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru