Senin, 16 Desember 2024

2025, Sumut Dapat Jatah Alokasi Pupuk Bersubsidi 519.767 Ton

Nelly Hutabarat - Sabtu, 14 Desember 2024 19:30 WIB
413 view
2025, Sumut Dapat Jatah Alokasi Pupuk Bersubsidi 519.767 Ton
Foto: Net
Ilustrasi pupuk bersubsidi.
Medan (harianSIB.com)
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara (Sumut), Heru Suwondo, mengatakan, Sumut mendapat alokasi pupuk bersubsidi 519.767 ton pada 2025.

"Jumlah alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi di Sumut pada 2025 meningkat dibanding alokasi tahun 2024 sebanyak 457.958 ton," ungkapnya, Sabtu (14/12/2024).

Ia merinci, dari 519.767 ton pupuk bersubsidi tersebut, 224.716 ton Urea, sementara alokasi tahun lalu 212.943 ton.

Baca Juga:

Kemudian, NPK sebanyak 251.568 ton, sedangkan 2024 sebanyak 223.888 ton

"NPK khusus kakao pada 2025 sebanyak 5.423 ton, tahun 2024 sebanyak 5.979 ton. Pupuk organik 2025 sebanyak 36.026 ton, 2024 sebanyak 3.124 ton," jelasnya.

Baca Juga:

Syarat Penerima

Adapun syarat penerima pupuk bersubsidi yakni, petani terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), lahan maksimal 2 hektar, terdaftar di kelompok tani dan tercatat di Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian).

Ketika ditanya sistem penyaluran pupuk bersubsidi ke daerah, dikatakannya belum ada aturan secara detailnya. Masih berdasarkan alokasi kebutuhan pupuk menurut SK Gubernur Sumut.

"Belum ada aturan detailnya. Kalau ada peraturan baru yakni alur distribusi pupuk ringkas cukup izin Mentan, hal itu masih sebatas info," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, mengatakan, alur distribusi pupuk ringkas cukup izin Menteri Pertanian. Sedangkan alokasi pupuk bersubsidi pada 2025 secara nasional ditetapkan 9,55 ton.

Disebutkan, pemerintah sudah sepakat memangkas berbagai regulasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani menjadi lebih singkat.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru