Minggu, 15 Desember 2024

Pasar Mobil Bekas Diperkirakan Terdampak Kenaikan PPN

Robert Banjarnahor - Sabtu, 14 Desember 2024 10:40 WIB
144 view
Pasar Mobil Bekas Diperkirakan Terdampak Kenaikan PPN
(Radar Bonang)
Per tanggal 1 Januari 2025, PPN naik dari 11 persen ke 12 persen. Termasuk juga PPN kendaraan, juga mengalami kenaikan, dari 1,1 persen menjadi 1,2 persen.
Jakarta (harianSIB.com)

Agustinus, CEO Focus Motor Group yang juga merupakan salah satu pemilik Bursa Otomotif Mangga Dua Square, memprediksi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak hanya akan memengaruhi harga mobil baru, tetapi juga berdampak pada harga mobil bekas.

Kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana pemerintah akan meningkatkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.

Baca Juga:

"Saya perkirakan, pada 2025 harga mobil baru akan naik, dan tentu saja harga mobil bekas juga ikut terdongkrak. Harga mobil baru yang naik otomatis akan memengaruhi harga mobil bekas," ujar Agustinus di Jakarta, Kamis (12/12), dikutip dari Antara.

Kenaikan harga mobil baru maupun mobil bekas, diprediksinya bisa berkisar Rp30 juta sampai Rp60 juta apabila pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Juga:

"Pasti berpengaruh dengan mobil bekas di tahun depan, saya yakin minimal kalau dia naiknya Rp30 juta dari harga mobil Rp600 juta itu kan sebut saja lima persen berarti," katanya.

Agustinus optimistis usaha penjualan mobil bekas tetap lancar meskipun industri otomotif sedang menghadapi beberapa tantangan, termasuk penurunan daya beli masyarakat dan kenaikan PPN.

"Dibilang tumbuh kita sih selalu tumbuh ya setiap bulannya, meski ada juga beberapa teman-teman pebisnis mobil seken mengalami penurunan," katanya.

"Kalau secara penjualan, mobil bekas ini penjualannya tiga kali lebih masif dari mobil baru, dan perputarannya lebih cepat," ia menambahkan.

Sebagai gambaran, angka penjualan rata-rata per bulan Focus Motor Group dalam tahun 2024 berkisar 200 hingga 280 unit mobil, sekitar 60 sampai 70 persen dari stok perusahaan. Angka penjualan itu tiga kali lipat lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.

Presiden Prabowo Subianto pada 6 Desember 2024 menegaskan bahwa sesuai undang-undang, PPN 12 persen akan diberlakukan mulai awal tahun 2025. Namun, penerapan kebijakan pajak itu akan dilakukan secara selektif.

Menurut Kepala Negara, kenaikan PPN hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perincian barang-barang mewah yang dikenai PPN 12 persen akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru