Jumat, 13 Desember 2024

10 Pungutan Baru 2025 Kian Bebani Dompet Masyarakat

Redaksi - Jumat, 13 Desember 2024 11:01 WIB
126 view
10 Pungutan Baru 2025 Kian Bebani Dompet Masyarakat
(Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Sederet Kebijakan 2025 Bisa Bikin Kelas Menengah Terdegradasi.
Jakarta (harianSIB.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan merencanakan modifikasi pemberlakuan hanya di kategori barang mewah.


Meski sampai hari ini, belum ada kejelasan tentang kategori barang mewah apa saja yang terkena PPn 12%, apakah akan sama saja dengan cakupan PPnBM atau ada perluasan. Celakanya, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% hanya menjadi satu dari sekian banyak rencana kebijakan yang potensial mengerek pengeluaran masyarakat untuk pungutan.

Baca Juga:

Ada lebih dari 10 kebijakan baru yang penerapannya berpotensi menggerus daya beli masyarakat. Pendapatan yang dimiliki konsumen akan banyak terkuras untuk aneka pungutan baru yang mengerek harga barang.


Saat ini ekspektasi inflasi terindikasi sudah lebih dulu melaju. Mengacu laporan Bank Indonesia, ekspektasi inflasi untuk Desember dan Januari mencatat kenaikan. Indeks Ekspektasi Harga Umum pada Desember naik dibanding bulan sebelumnya jadi 152,6. Kenaikan berlanjut pada Januari dengan indeks makin tinggi di 157,8.

Baca Juga:

Harga barang dan jasa yang kian mahal akibat kenaikan pajak dapat berdampak pada penurunan konsumsi. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mengerek harga yang harus dibayarkan oleh konsumen atas barang dan jasa yang terkena PPN, hingga 9%.

"Kenaikan harga itu bisa menaikkan inflasi Indeks Harga Konsumen sebesar 0,14% sehingga konsumsi rumah tangga dan dunia usaha bisa turun hingga 0,37%," kata tim ekonom Centre of Law and Economic Studies (CELIOS) di antaranya Nailul Huda dan Bhima Yudhistira dalam kajian yang dipublikasikan beberapa waktu lalu.


Berkaca pada kebijakan kenaikan PPN pada 2022, dari 10% menjadi 11%, inflasi domestik ketika itu melonjak tajam dari 1,56% menjadi 4,21%. Hal serupa kemungkinan akan terjadi untuk kenaikan kedua kali ke level 12%. Inflasi tahunan RI bisa melejit ke level 4,11% pada 2025, menurut hitungan ekonom.


Tekanan pada inflasi bahkan terjadi sebelum kebijakan tarif PPN 12%. Terdapat fenomena pre-emptives inflation atau inflasi yang mendahului tarif pajak baru.

Pre-emptives inflation berasal dari perilaku sebagian pelaku sektor usaha ritel, dan manufaktur yang menyesuaikan label harga untuk menjaga marjin keuntungan sebelum pemberlakuan tarif PPN yang baru.

"Tekanan pada inflasi bahkan terjadi sebelum kebijakan tarif PPN 12%. Terdapat fenomena pre-emptives inflation atau inflasi yang mendahului tarif pajak baru. Pre-emptives inflation berasal dari perilaku sebagian pelaku sektor usaha ritel, dan manufaktur yang menyesuaikan label harga untuk menjaga marjin keuntungan sebelum pemberlakuan tarif PPN yang baru," jelas Nailul.


Penurunan konsumsi rumah tangga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan mengingat konsumsi adalah motor utama ekonomi Indonesia. Kelas menengah dan calon kelas menengah, populasi terbesar di Indonesia, menyumbang konsumsi nasional masing-masing sebesar 38,28% dan 43,21%. Kebijakan yang potensial menekan konsumsi kelompok ini, akan berdampak tak kecil pada keseluruhan konsumsi nasional.


Berikut ini berbagai rencana kebijakan pungutan baru yang potensial menekan kekuatan daya beli masyarakat tahun depan:
1. PPN 12%
2. Opsen pajak
3. Pengalihan Subsidi BBM jadi BLT
4. Asuransi wajib kendaraan bermotor
5. Iuran BPJS Kesehatan
6. PPh UMKM
7. Cukai Rokok dan MBDK
8. Subsidi KRL berbasis NIK
9. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
10. Dana Pensiun Wajib Pekerja
(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru