Kamis, 19 Desember 2024

Daftar Bank Bangkrut di RI Bertambah, Kini Jadi 17

Robert Banjarnahor - Jumat, 06 Desember 2024 09:55 WIB
212 view
Daftar Bank Bangkrut di RI Bertambah, Kini Jadi 17
SHUTTERSTOCK/ANTON_AV
Ilustrasi perbandingan bank sentral, bank umum, dan BPR.
Jakarta (harianSIB.com)

Menjelang akhir tahun 2024, jumlah bank yang bangkrut meningkat menjadi 17. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank-perkreditan-rakyat/" target="_blank">PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga pada 5 Desember 2024.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi terhadap BPR yang berlokasi di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak tersebut. Dalam melaksanakan pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca Juga:

Dikutip dari CNBC Indonesia, sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Duta Niaga, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru