Kamis, 21 November 2024

DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

Duga Munte - Kamis, 21 November 2024 17:54 WIB
43 view
DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
Foto: Dok Kanwil DJP Sumut I
Kanwil DJP Sumut I bersama Polda dan Kejati Sumut menyerahkan tersangka SJH dan barang bukti kepada Kejari Deliserdang.
Medan (harianSIB.com)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah menyerahkan tersangka SJH beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam siaran pers yang diterima oleh Jurnalis SIB News Network (SNN) pada Kamis (21/11/2024), dijelaskan bahwa tersangka dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindakan ini merupakan bentuk penghindaran kewajiban perpajakan yang merugikan negara secara finansial dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor perekonomian.

Proses hukum terhadap SJH kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan untuk memastikan penyelesaian kasus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini melanggar Pasal 39A huruf (a) jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka merugikan penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp10,3 miliar akibat nilai pajak yang tercantum dalam faktur yang tidak valid.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menyatakan, "Tersangka secara terencana membantu pihak lain untuk menghindari kewajiban perpajakan. Penyerahan ini merupakan langkah dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan."

Baca Juga:

Dengan penyerahan ini, proses selanjutnya akan diambil alih oleh pihak Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral demi mendukung pembangunan bangsa.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru