Kamis, 21 November 2024

OJK Berikan Masa Transisi Hingga 2026 untuk Gadai Swasta di Sumut

Nelly Hutabarat - Kamis, 21 November 2024 17:32 WIB
48 view
OJK Berikan Masa Transisi Hingga 2026 untuk Gadai Swasta di Sumut
Foto: Ardan Adhi Chandra
Ilustrasi gadai swasta
Medan (harianSIB.com)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, mengumumkan bahwa perusahaan gadai swasta di Sumatera Utara diberikan masa transisi hingga tahun 2026 untuk memenuhi persyaratan perizinan dan meningkatkan operasional mereka. Pernyataan ini disampaikan Khoirul dalam acara pertemuan yang berlangsung di Samosir pada Selasa (19/11/2024).

Khoirul menjelaskan bahwa masa transisi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan gadai swasta dalam melengkapi syarat-syarat operasional. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak memenuhi syarat, OJK bersama pihak terkait akan mengambil tindakan tegas.

Untuk mendapatkan izin operasional, perusahaan gadai swasta diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu modal minimal sebesar Rp500 juta untuk tingkat kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk tingkat provinsi. Selain itu, fasilitas operasional seperti lemari besi besar yang diasuransikan dan juru taksir bersertifikat juga menjadi syarat.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi yang diterima SIB, banyak perusahaan mengaku kesulitan memenuhi persyaratan ini, terutama dalam hal modal dan fasilitas operasional. Saat ini, jumlah perusahaan gadai swasta di Sumatera Utara cukup banyak, terutama di kawasan Medan, seperti Jalan Jamin Ginting dan Jalan Pancing. Banyak nasabah mereka adalah mahasiswa, namun hanya 21 perusahaan gadai swasta yang terdaftar resmi di OJK.

Khoirul menambahkan bahwa rendahnya tingkat pendaftaran ini disebabkan oleh beratnya persyaratan yang harus dipenuhi. OJK berkomitmen untuk memastikan operasional perusahaan gadai berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi melindungi konsumen dan mendukung keberlangsungan usaha. Masa transisi hingga 2026 diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk beradaptasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru