Jumat, 22 November 2024

Tunggak Pajak Rp 750 Juta, KPP Medan Timur Sita Mobil Wajib Pajak

Nelly Hutabarat - Jumat, 08 November 2024 13:46 WIB
9 view
Tunggak Pajak Rp 750 Juta, KPP Medan Timur Sita Mobil Wajib Pajak
Foto Humas DJP
Petugas Jurusita pajak KPP Medan Timur saat menyita satu unit mobil WP yang menunggak pajak Rp750 juta Kamis (7/11/2024).
Medan (harianSIB.com)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melakukan penyitaan aset berupa satu unit mobil milik seorang wajib pajak dari sektor industri pada Kamis (7/11/2024).

Tindakan ini diambil untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp750 juta yang telah lama tidak dibayar.

Baca Juga:

Penyitaan dilakukan di lokasi usaha wajib pajak dengan dukungan tim penagihan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I.

Proses penyitaan berjalan lancar dan tertib di bawah pengawasan Juru Sita Pajak Negara (JSPN), yang memastikan semua prosedur hukum perpajakan dipatuhi.

Baca Juga:

Arridel Mindra, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, dalam siaran tertulis diterima, Jumat (8/11/2024) menjelaskan, langkah ini merupakan komitmen DJP untuk menciptakan keadilan di sektor perpajakan.


Ia menegaskan pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Arridel menambahkan, DJP memberikan ruang bagi wajib pajak yang menghadapi kesulitan untuk berkonsultasi dan mencari solusi atas kewajiban pajak mereka. Dan DJP berharap tindakan ini meningkatkan kesadaran pentingnya kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan untuk kemajuan masyarakat dan pelaku usaha.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru