Jumat, 22 November 2024

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Tangani Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Victor R Ambarita - Rabu, 06 November 2024 19:15 WIB
0 view
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Tangani Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
(Foto: Dok/OJK)
Logo OJK
Jakarta (harianSIB.com)

Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024.

Aturan baru ini mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan diharapkan akan memperkuat ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya di Indonesia.

Baca Juga:

Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan berbagai kementerian serta lembaga terkait dalam mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin yang semakin marak di sektor keuangan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pelaku usaha legal yang terdaftar akan memiliki ruang lebih aman untuk berkembang tanpa adanya gangguan dari praktik-praktik ilegal.

Baca Juga:

"Kami mengapresiasi masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan POJK ini, terutama dari anggota Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang berkolaborasi erat dalam proses ini. Sinergi dan koordinasi yang kuat memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu UU P2SK," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam siaran persnya, Rabu (6/11/2024).

Ruang Lingkup POJK

Aturan baru ini mencakup sejumlah ketentuan yang komprehensif, antara lain:

- Definisi dan Kategori:
POJK ini memberikan definisi lengkap terkait kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk kategori entitas dan entitas ilegal.

- Fungsi dan Wewenang Satgas:
Mengatur peran Satgas dalam mencegah dan menangani praktik usaha ilegal, meliputi fungsi, tugas, dan wewenangnya.

- Kelembagaan Satgas:
POJK ini menetapkan struktur organisasi Satgas, yang terdiri dari perwakilan 16 lembaga, yakni dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga lainnya. Selain itu, Satgas ini juga akan memiliki unit di daerah.

- Hubungan Kelembagaan:
Mencakup pengaturan koordinasi, rapat rutin, pertukaran data, serta kerja sama antara anggota Satgas dan pihak terkait lainnya.

- Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan:
Aturan ini memberi landasan untuk kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap usaha ilegal yang berbasis kewenangan masing-masing anggota Satgas.

- Pelaporan dan Pemantauan:
Satgas wajib menyusun laporan secara berkala serta memiliki mekanisme pemantauan dan pendanaan.

Friderica Widyasari menegaskan kehadiran POJK Nomor 14 Tahun 2024 akan memperkuat peran Satgas PASTI dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan konsumen.

"Dengan POJK ini, Satgas PASTI dapat lebih optimal dalam mencegah aktivitas keuangan ilegal. Kunci keberhasilan adalah sinergi antaranggota Satgas," pungkas Friderica.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru