Jumat, 22 November 2024

OJK Gelar Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Nelly Hutabarat - Rabu, 06 November 2024 17:07 WIB
1 view
OJK Gelar Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Foto Humas OJK
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Muttaqien Harahap, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongan L Tobing foto bersama dengan peserta sosialisasi tin
Medan (harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan di Medan pada Rabu (6/11/2024). Acara ini dihadiri oleh Yuliana, penyidikan-ojk/" target="_blank">Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, yang menyampaikan komitmen OJK untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Sejak berdirinya pada 2011 hingga Oktober 2024, OJK telah menyelesaikan 131 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang terdiri dari 105 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Prestasi OJK dalam penyidikan mendapatkan pengakuan dengan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama tiga tahun berturut-turut (2022-2024), serta menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Yuliana menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara OJK, Polri, dan Kejaksaan. Kerjasama ini diperkuat melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja yang ditujukan untuk mencegah dan menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 59/PUU-XX/2023 juga semakin memperkuat kewenangan penyidikan OJK, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum di tengah meningkatnya kompleksitas tindak pidana keuangan.

Baca Juga:

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai kewenangan OJK dalam penyidikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dengan penguatan ini, OJK optimis dapat menjaga stabilitas keuangan nasional dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru