Jakarta (SIB)
Pemerintah mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 28,91 triliun hingga 30 September 2024. Jumlah tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (
PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (
PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan
Pemerintah (
pajak SIPP).
"Pemungutan
PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech sebesar Rp 2,57 triliun dan
pajak SIPP sebesar Rp 2,38 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (7/10).
Khusus
PMSE, sampai September 2024 pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha
PMSE menjadi pemungut
PPN. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan di September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd dan Dfeng Limited.
Baca Juga:
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168
PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran
PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 6,14 triliun setoran tahun 2024.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha
PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi.
Baca Juga:
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 914,2 miliar sampai September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023 dan Rp 446,92 miliar penerimaan 2024.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan
PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," jelasnya.
Untuk pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,57 triliun sampai September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,02 triliun penerimaan tahun 2024.
"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 428 miliar, dan
PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun," beber Dwi.
Kemudian penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan
pajak SIPP. Sampai September 2024, penerimaannya sebesar Rp 2,38 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 863,6 miliar penerimaan tahun 2024.
Dwi menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta
pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan
Pemerintah. (**)