Minggu, 20 April 2025

Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun

Victor R Ambarita - Senin, 07 Oktober 2024 21:36 WIB
145 view
Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun
Foto: Dok/DJP
Logo Ditjen Pajak
Jakarta (harianSIB.com)
Hingga akhir September 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp28,91 triliun.

Angka ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, pajak kripto Rp914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,57 triliun dan pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,38 triliun.

Sampai dengan September 2024, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Di antara mereka, 168 PMSE telah berhasil mengumpulkan PPN sebesar Rp23,04 triliun.

Baca Juga:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Senin (7/10/2024), menjelaskan penerimaan PPN tersebut merupakan hasil setoran sejak tahun 2020 hingga 2024.

Pajak kripto juga memberikan kontribusi sebesar Rp914,2 miliar hingga September 2024, dengan penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp428,4 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp485,8 miliar.

Baca Juga:

Sektor fintech (P2P lending) menyumbangkan Rp2,57 triliun dari pajak. Penerimaan ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun.

Penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,38 triliun. Jumlah ini terdiri dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.

"Untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi.

Dia juga menambahkan, pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya seperti transaksi kripto dan bunga pinjaman fintech. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru