Penerapan sistem pajak termutakhir ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak dari sekitar 10 persen menjadi 12 persen dalam lima tahun ke depan. Artinya, akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dalam beberapa tahun ke depan.
"Insya Allah di kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di kantornya, Jakarta, Senin (23/9/2024), ," ungkap Suryo Utomo di kantornya di Jakarta, Senin, (23/9/2024) dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Saat ini, lanjutnya, DJP sudah dalam tahap sosialisasi dan edukasi penggunaan sistem tersebut. Menurut dia, edukasi sudah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar. "Karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax," kata Suryo.
Dia menambahkan meski demikian DJP tetap memberikan edukasi kepada Wajib Pajak lainnya. Dia menyebut masyarakat dapat mengakses simulasi core tax ini serta menemukan buku dan video panduan penggunaan core tax di dalam website DJP online.
Baca Juga:
Tak kalah penting, Suryo mengatakan DJP juga melakukan pelatihan terhadap para pegawai pajak dalam menggunakan sistem ini. Nantinya, para pegawai pajak itu akan menjadi pelatih bagi masyarakat yang akan menggunakan core tax system.
Tahap pelatihan bagi pegawai pajak dan masyarakat, ujarnya, adalah penting sebelum core tax benar-benar dirilis.
"Pelatihan kepada masyarakat luas dilakukan agar mereka tidak bingung ketika DJP merilis sistem tersebut. Sehingga tidak ada gap ketika benar-benar dilaksanakan," tegasnya. (*)
Tebingtinggi (harianSIB.com)Sebanyak 2 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu,
Medan (harianSIB.com)Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sidorame memperingati Jumat Agung pada Jumat, 18 April 2024. Perayaan itu di
Jakarta (harianSIB.com) Pendiri Sanggar Tari Simalungun Home Dancer (Sihoda), Laura Tias Avionita Sinaga, menemui Anggota DPD RI Pdt Pe