Senin, 16 Desember 2024

KPP Pratama Medan Timur Sita Aset WP OP Nunggak Pajak Rp250 Juta

Nelly Hutabarat - Kamis, 26 September 2024 19:24 WIB
429 view
KPP Pratama Medan Timur Sita Aset WP OP Nunggak Pajak Rp250 Juta
Foto Humas
Juru sita pajak KPP Medan Timur foto dengan WP penunggak pajak dengan aset mobil yang disita.
Medan (harianSIB.com)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur telah melakukan penyitaan aset terhadap seorang Wajib Pajak(WP) Orang Pribadi yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp250 juta pada 25 September 2024.

Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) setelah beberapa upaya persuasif, seperti surat teguran dan surat paksa, tidak diindahkan WP.
Aset yang disita berupa satu unit mobil, dan ini merupakan langkah tegas dari Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan kepatuhan pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan, penyitaan ini diambil sebagai langkah akhir setelah upaya persuasif gagal.
Ia berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi WP lainnya untuk lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga:

Selain itu, ia menekankan, penyitaan ini juga berfungsi sebagai edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara.

KPP Pratama Medan Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya persuasif dan penegakan hukum bagi WP yang belum melaksanakan kewajibannya. Langkah tegas ini mendapat dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat pajak, yang menganggapnya sebagai upaya untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.(*)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru