
Rumah Digeledah, La Nyalla Berpotensi Dipanggil KPK
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, dala
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan kebijakan itu bukan lah hal baru, tetapi sudah lama diterapkan.
Ketentuan itu katanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.
Baca Juga:
"Jasa yang terutang PPN dan tidak itu aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di PP 49 tahun 2022 ada mana yang dikecualikan (dari PPN). Nah, jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan," kata Muchamad dalam media gathering Kementerian Keuangan, Serang, Banten seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (26/9/2024).
Arifin menjelaskan yang dikenakan PPN adalah jasa atas pengurusan fasilitas seperti listrik dan air. Karena itu, selama ini penghuni apartemen katanya sering membayar tarif listrik maupun air di atas tagihan.
Baca Juga:
"Misalnya tagihan listriknya 50, terus kemudian ditambah lagi senilai biaya tertentu. Bayarnya jadi 70 sampai 80, kan ada selisih itu. Kalau misalnya invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja," katanya.
Arifin menjelaskan sistem pungutan PPN IPL sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Ia mengatakan IPL dikenakan pajak sebenarnya sudah lama diterapkan, tetapi penghuni tidak menyadarinya.
"Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus mungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang nanggung pembeli. Di medsos seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (Penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu," imbuhnya.
Para penghuni dan pemilik rumah susun (rusun) atau apartemen menolak rencana pengenaan PPN atas IPL. Mereka sudah melayangkan protes kepada DJP.
Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan para penghuni rusun berencana akan melakukan demonstrasi.
"Target kami adalah pemerintah untuk bisa mendengar keluhan ini. Nah ini kalau nggak didengar nanti kita ada tahapan berikut. Tidak menutup kemungkinan kita akan turun ke jalan. Jadi tahapan ini kita jalanin dulu (konferensi pers)," ujar Adjit. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, dala
Medan(harianSIB.com)Kejati Sumut dan seluruh Kajari se Sumut, Senin (14/4/2025), merapatkan barisan dengan mengadakan pertemuan dan diskusi
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial EP (35) warga Jalan Kampung Aur Lem
Medan(harianSIB.com)Sidang gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Rahmadi (Pemohon), warga asal Kota Tanjungbalai, atas sah atau tidakn
Sibolangit(harianSIB.com)Polsek Pancurbatu kembali melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian jenis ikanikan dan peredaran nark