Pendapatan ini berasal dari berbagai sumber pajak yang meliputi pajak-pertambahan-nilai/" target="_blank">Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dari total tersebut, PPN PMSE mendominasi dengan kontribusi sebesar Rp 22,3 triliun. Penerimaan ini didapatkan dari 166 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN.
Baca Juga:
Sejak penetapan PMSE pada tahun 2020, jumlah penerimaan terus meningkat. Tahun 2020 menyumbang Rp 731,4 miliar, dan jumlah ini terus melonjak hingga mencapai Rp 5,39 triliun di tahun 2024.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga:
Pajak Kripto dan Fintech Ikut Berperan
Dwi Astuti melanjutkan, selain dari sektor PMSE, pajak atas transaksi kripto juga mencatat hasil positif. Hingga Agustus 2024, pemerintah telah mengumpulkan Rp 875,44 miliar dari sektor ini.
"Pajak kripto terdiri dari PPh 22 atas penjualan aset digital di exchanger senilai Rp 411,12 miliar dan PPN dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 464,32 miliar atas pembelian kripto," urainya.
"Dalam dua tahun terakhir, sektor kripto telah berkembang pesat dan menjadi salah satu sumber penting bagi penerimaan negara," simpulnya.
Sementara Pajak dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Warga Negara Domestik (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) menyumbang Rp 765,27 miliar, sementara pajak bunga dari Warga Negara Asing (WPLN) tercatat Rp 354,2 miliar.
"Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga berhasil menyumbang Rp 2,25 triliun. Ini berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah yang dikenai pajak. Sektor ini terus menunjukkan peningkatan dengan Rp 726,41 miliar penerimaan pada tahun 2024," bebernya.
Menurut Dwi, pemerintah berkomitmen untuk terus menggali potensi dari sektor ekonomi digital.
"Kami akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menawarkan produk atau layanan digital kepada konsumen di Indonesia," ungkapnya.
Hal ini bertujuan menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital, sehingga keadilan dalam perpajakan dapat tercapai.
Dwi juga menekankan bahwa pajak dari sektor digital, seperti kripto, fintech, dan SIPP, akan terus menjadi fokus utama pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara di masa mendatang.(*)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura