Kamis, 24 April 2025

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Agustus 2024

Victor R Ambarita - Kamis, 12 September 2024 19:47 WIB
215 view
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Agustus 2024
Foto: Dok/Dirjen Pajak
Logo Dirjen Pajak

Tidak ketinggalan, ujar Dwi, sektor fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi yang tidak kalah besar. Hingga Agustus 2024, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp 2,43 triliun.

Sementara Pajak dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Warga Negara Domestik (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) menyumbang Rp 765,27 miliar, sementara pajak bunga dari Warga Negara Asing (WPLN) tercatat Rp 354,2 miliar.

Baca Juga:

"Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga berhasil menyumbang Rp 2,25 triliun. Ini berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah yang dikenai pajak. Sektor ini terus menunjukkan peningkatan dengan Rp 726,41 miliar penerimaan pada tahun 2024," bebernya.

Menurut Dwi, pemerintah berkomitmen untuk terus menggali potensi dari sektor ekonomi digital.

Baca Juga:

"Kami akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menawarkan produk atau layanan digital kepada konsumen di Indonesia," ungkapnya.

Hal ini bertujuan menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital, sehingga keadilan dalam perpajakan dapat tercapai.

Dwi juga menekankan bahwa pajak dari sektor digital, seperti kripto, fintech, dan SIPP, akan terus menjadi fokus utama pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara di masa mendatang.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru