Jakarta (harianSIB.com)Dalam upaya mewujudkan
energi bersih dan
efisien, pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan
Konservasi Energi (EBTKE) mengumumkan integrasi teknologi
co-generation dalam proyek pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (
PLTP) berkapasitas total 230 Megawatt (MW).
Teknologi ini memungkinkan pemanfaatan panas buangan dari pembangkit listrik, yang biasanya terbuang, untuk diubah menjadi energi listrik tambahan, meningkatkan efisiensi energi secara signifikan.
Proyek ini akan dilaksanakan melalui skema kemitraan antara PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT PLN Indonesia Power (PLN IP), yang akan membentuk joint venture.
Baca Juga:
Beberapa lokasi panas bumi (WKP) yang diidentifikasi sebagai lokasi proyek meliputi Lahendong, Ulubelu, Lumut Balai, Hululais, Kamojang, Sibayak, dan Sungai Penuh.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/09/2024), Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan potensi panas bumi Indonesia mencapai 24 GW dan akan dimaksimalkan hingga tahun 2060.
Baca Juga:
Salah satu terobosan penting yang diadopsi adalah teknologi co-generation, khususnya melalui model binary cycle. Teknologi ini memanfaatkan steam yang tidak terpakai untuk menghasilkan listrik tambahan.
"Co-generation yang menggunakan sistem binary cycle akan memanfaatkan uap panas bumi yang tidak terpakai, sehingga meningkatkan efisiensi pembangkit," kata Eniya.
Teknologi binary cycle merupakan sistem yang umum digunakan dalam PLTP, memanfaatkan fluida kerja dengan titik didih rendah, seperti isobutane atau pentane, yang dipanaskan oleh uap panas bumi. Fluida ini kemudian menguap dan menggerakkan turbin untuk menghasilkan listrik.
Selain menghasilkan listrik, panas sisa dari fluida sekunder juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti pemanasan ruangan atau proses industri, menjadikan proses ini lebih efisien.
Untuk merealisasikan proyek ini, PGE dan PLN telah melakukan langkah persiapan, termasuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Joint Development Agreement (JDA).
Proyek ini juga akan dimasukkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024-2033, sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap bauran energi bersih.
"Kami optimistis proyek ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan bauran energi nasional dan akan tercatat dalam RUPTL 2024-2033," tutup Eniya.(*)