Kamis, 19 Desember 2024

OJK Beri Sanksi Administratif Sejumlah Pelaku di Pasar Modal atas Berbagai Kasus

Nelly Hutabarat - Sabtu, 07 September 2024 17:50 WIB
337 view
OJK Beri Sanksi Administratif Sejumlah Pelaku di Pasar Modal atas Berbagai Kasus
Ist/SNN
Ilustrasi OJK
Jakarta (harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku di pasar modal atas berbagai kasus pada periode Agustus 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024, Jumat, 6 September 2024.

Baca Juga:

Ia mengatakan, sanksi administratif tersebut berupa pencabutan izin usaha kepada satu manajer investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen.

Diketahui, Indosterling Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Baca Juga:

Adapun sejumlah pelanggaran yang ditemukan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain, kantor PT Indosterling Aset Manajemen tidak ditemukan, tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris.

Lalu, tidak memiliki Komisaris Independen hingga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

Dengan dicabutnya izin yang kewajiban kepada usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Selain mencabut izin PT Indosterling Aset Manajemen, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada 1 perusahaan efek, 2 emiten, 1 penilai dan 2 pihak lain sebesar Rp5,61 miliar.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru