Saat ini, ketiga perusahaan multinasional tersebut termasuk dalam daftar panduan produk yang diterbitkan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Panduan ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina dan Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024, yang mendorong penggunaan produk dalam negeri.
YKMI dan GoodStats berharap bahwa gerakan ini akan terus berkembang dan menginspirasi masyarakat Indonesia untuk lebih selektif dalam memilih produk yang sesuai dengan nilai-nilai mereka.
Baca Juga:
YKMI juga mengapresiasi langkah MUI yang telah memberikan panduan jelas terkait produk-produk yang berafiliasi dengan Israel, sehingga umat Muslim Indonesia dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam berbelanja. (*)
Baca Juga:
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto akan mengirim utusan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. Menteri Sekretar
Beijing(harianSIB.com)Sejumlah pabrik manufaktur di China mulai blakblakan mengungkap harga asli dari produkproduk branded yang selama ini
Vatikan(harianSIB.com)Basilika Santa Maria Maggiore bakal menjadi tempat peristirahatan terakhir Pemimpin Gereja Katolik Dunia sekaligus Kep
Surabaya(harianSIB.com)Gudang perusahaan suku cadang Sentoso Seal resmi disegel Satpol PP Surabaya. Perusahaan penahan ijazah eks karyawan i