Rabu, 05 Februari 2025

Lewat OSS, Kementerian Investasi Terbitkan 10 Juta Izin Usaha

Robert Banjarnahor - Senin, 19 Agustus 2024 09:32 WIB
209 view
Lewat OSS, Kementerian Investasi Terbitkan 10 Juta Izin Usaha
Foto: ANTARA/Muzdaffar Fauzan/pri.
Ilustrasi pekerja melakukan diversifikasi produk hasil kehutanan yang hendak diolah menjadi berbagai kerajinan di Katingan, Kalimantan Tengah.
Jakarta (harianSIB.com)
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem pendaftaran terintegrasi atau Online Single Submission (OSS).

"Sejak peluncuran OSS pada Agustus 2021, jumlah NIB yang terdaftar terus mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya, memudahkan para pelaku usaha dan investor dalam mengurus perizinan ," ungkap Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, di Jakarta, Minggu (18/8/2024), dilansir dari Antara.

Sistem OSS, jelas Tina, semakin banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat luas. Lonjakan penerbitan NIB ini menandakan bahwa kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas sudah semakin tinggi. "Alhamdulillah, ini merupakan suatu prestasi yang patut kita banggakan dan syukuri," ujarnya.

Menurutnya, melalui OSS, calon pebisnis tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sehingga melalui efisiensi perizinan itu menjadi komitmen pihaknya dalam memajukan iklim investasi yang berkelanjutan.

Apabila dirincikan, kata Tina, NIB yang terdaftar didominasi oleh skema bisnis Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tercatat sebanyak 9.909.900 izin usaha, selanjutnya usaha menengah 28.303 NIB, dan usaha besar sebanyak 61.816 NIB.

Disebutkannya, capaian 10 juta NIB yang terdaftar melalui sistem OSS di bulan Agustus ini turut menjadi kado spesial bagi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79, sekaligus pengingat untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

"Momen 10 juta NIB di ulang tahun OSS bulan ini menjadi kado spesial pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Bukan untuk berpuas diri, namun menjadi momen refleksi bagi kami untuk memberikan layanan yang lebih baik. Terima kasih kepada teman-teman pelaku usaha yang terus memberikan masukan kepada kami," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan akan memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia dengan implementasi skema proses fasilitas dari awal hingga akhir (end to end) untuk menarik investor ke Indonesia.

Kemudahan itu meliputi pendampingan penjajakan rencana investasi, layanan konsultasi, fasilitasi perizinan, serta menjembatani komunikasi dengan pihak terkait. (*)

Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru