Di antaranya kemudahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui mekanisme prepopulated hingga wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, sebetulnya pelaporan SPT merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia.
Baca Juga:
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat 1.
"Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku," kata Dwi melalui keterangan tertulis dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporan SPT Tahunan.
Medan (harianSIB.com)Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi perjudian di Komplek PT Kis
Medan (harianSIB.com)Anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak Dirjen Kementerian PUPR segera memutus kontrak Proyek Pengadaa
Nias (harianSIB.com)Jalan yang menghubungkan empat desa di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, yakni Desa Hilinaa Tafuo, Desa Awonilause,
Tanjungbalai (harianSIB.com)Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai memaparkan capaian kinerja selama tahun 2024, pada konferensi p