Rabu, 15 Januari 2025

Bank Commonwealth Diakuisisi, 1.146 Karyawan di PHK

Wilfred Manullang - Rabu, 24 Juli 2024 16:30 WIB
461 view
Bank Commonwealth Diakuisisi, 1.146 Karyawan di PHK
Foto: Net
Bank Commonwealth

Baru kemudian manajemen PTBC menyatakan akan melakukan PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

"Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon," ujar Timboel dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Padahal, kata dia, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021.

Baca Juga:

"Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalau pun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021," pungkas Timboel.

Maka demikian, OPSI mendesak manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK (sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum terjadi akuisisi) dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari tahun 2021 ke belakang (sebelum berlaku PP No.35 tahun 2021).

Baca Juga:

Timboel mengatakan upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan lain-lain, harus meliputi komponen tunjangan tetap, sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru