Senin, 23 Desember 2024

Pengamat Tanggapi Rencana Pemerintah Mewajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi

Duga Munte - Kamis, 18 Juli 2024 14:09 WIB
335 view
Pengamat Tanggapi Rencana Pemerintah Mewajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi
Ist/SNN
Sohibul Ansor Siregar
Medan (hariabSIB.com)
Pemerintah diingatkan supaya hati-hati dalam menggali sumber dana. Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik yang juga akademisi, Sohibul Ansor Siregar, menanggapi rencana pemerintah untuk mewajibkan semua kendaraan bermotor ikut asuransi mulai tahun 2025 mendatang, ketika dihubungi Jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Kamis (18/7/2024).

Dikatakan, pada Pemilu 2024 lalu, Prabowo-Gibran mengedepankan isu populis dalam kampanye, karena mereka tahu dalam kesenjangan struktural yang parah terdapat jumlah besar orang miskin yang harus ditolong dengan program bersifat karitatif, yakni makan siang gratis.

Dihadapkan pada kesulitan nyata sumber pembiayaan, rencana program ini terus dirasionalisasi hingga nilai per paket diturunkan drastis dari janji semula.

Baca Juga:
"Keluarga Indonesia masih banyak yang belum mampu mengusahakan makanan bergizi. Jokowi selama menjabat 2 periode tak melihatnya sebagai masalah serius, padahal 2045 dinarasikan sebagai Indonesia emas. Juga di-blow up obsesi peraihan social benefit dari mekanisme bonus demografi," kata Sohibul Ansor Siregar.

Di Medan sendiri, menurutnya, keadaan tak jauh berbeda. Banyak pengangguran. Waktu yang dihabiskan untuk menempuh pendidikan juga masih sangat rendah.

Baca Juga:

Penduduk yang tak mampu membayar iuran BPJS juga jumlahnya tidak kecil.

"Memang mudah membuat kebijakan untuk beroleh pendapatan dengan membebankan rakyat. Secara praktis nanti itu dapat menjadi urusan Satpol PP jika rakyat membangkang atas kebijakan. Tetapi cara berpikir simplistis seperti itu amat tak sensitif atas penderitaan rakyat.

Sebelumnya diberitakan, Kamis (18/7/2024), pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor ikut asuransi mulai Januari 2025. Tujuannya, untuk melindungi pemilik kendaraan secara finansial kalau-kalau terjadi kecelakaan.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang belum pernah terlaksana namun diaktifkan lagi dengan UU 4/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) di bawah Asuransi Wajib," kata pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru