Disebutnya, risiko kehilangan atau penyalahgunaan saham oleh Kustodian mendorong pembentukan Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) pada 2012.
SIPF melindungi aset investor dengan mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dibayarkan jika terjadi klaim atas kehilangan aset di Kustodian.
Baca Juga:
Investor yang ingin mendapat perlindungan DPP harus memenuhi beberapa syarat, termasuk memiliki rekening efek pada Kustodian dan single investor identification (SID) dari KSEI.
Perlindungan SIPF mencakup unauthorized transfer atau fraud oleh Kustodian, tetapi tidak melindungi risiko seperti penurunan harga instrumen investasi atau gagal bayar.
Baca Juga:
Per Mei 2024, dana perlindungan SIPF mencapai Rp312 miliar, melindungi efek senilai Rp7,841 triliun.
Simalungun (harianSIB.com)Dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Toba 2024, personel Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumatera Utara m
Pematangsiantar (harianSIB.com)Respons laporan masyarakat, personel Polse Sianar Martoba dan Polres Pematangsiantar langsung melakukan p
Tanjungbalai (harianSIB.com)Ribuan umat Kristiani menghadiri perayaan Natal Bersama Umat Kristiani (BUK) Kota Tanjungbalai Tahun 2024 di Wis
Simalungun (harianSIB.com)Sebanyak tiga Pos Pelayanan dan Pengamanan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dibangun di Parapat, Keca