Kamis, 26 Desember 2024

Investor Pasar Modal Dilindungi SIPF

Nelly Hutabarat - Jumat, 12 Juli 2024 00:19 WIB
229 view
Investor Pasar Modal Dilindungi SIPF
Foto: ilustrasi/ist
Ilustrasi investor pasar modal
Medan (harianSIB.com)
Kepala Kantor BEI (Bursa Efek Indonesia) Sumatera Utara, M Pintor Nasution menjelaskan, perbedaan transaksi di pasar tradisional dan pasar modal.
Di pasar modal, investor harus mendepositkan dana di bank pembayar, dan saham yang dibeli disimpan di bank kustodian atau perusahaan sekuritas.

Hal itu diungkapkan Pintor dalam siaran tertulis, Kamis (11/7/2024).

Disebutnya, risiko kehilangan atau penyalahgunaan saham oleh Kustodian mendorong pembentukan Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) pada 2012.

SIPF melindungi aset investor dengan mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dibayarkan jika terjadi klaim atas kehilangan aset di Kustodian.

Baca Juga:

Investor yang ingin mendapat perlindungan DPP harus memenuhi beberapa syarat, termasuk memiliki rekening efek pada Kustodian dan single investor identification (SID) dari KSEI.

Perlindungan SIPF mencakup unauthorized transfer atau fraud oleh Kustodian, tetapi tidak melindungi risiko seperti penurunan harga instrumen investasi atau gagal bayar.

Baca Juga:

Per Mei 2024, dana perlindungan SIPF mencapai Rp312 miliar, melindungi efek senilai Rp7,841 triliun.


Ada 120 perusahaan anggota SIPF, dengan 8,71 juta investor tercatat.


SIPF memberikan batas maksimal ganti rugi sebesar Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kustodian.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru