Senin, 23 Desember 2024

Uang Tebusan dari Tax Amnesty Capai Rp 110 T

- Kamis, 30 Maret 2017 20:57 WIB
260 view
Jakarta (SIB)- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkapkan, laporan penerimaan amnesti pajak hingga saat ini mencapai Rp 123,4 triliun.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, penerimaan amnesti pajak tersebut berasal dari uang tebusan, pembayaran tunggakan dan pembayaran bukti permulaan.

"Realisasi penerimaan amnesti pajak (sesuai SSP) Rp 123,64 triliun, uang tebusan Rp 110,01 triliun, pembayaran bukper Rp 1,08 triliun, Pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun, jadi Rp 123,64 itu didapatkan sampai 28 Maret," kata Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).

Untuk jumlah harta deklarasi, Suryo merinci totalnya sampai saat ini Rp 4.669 triliun, yang berasal dati deklarasi harta dalam negeri Rp 3.495 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.028 triliun, dan repatriasi Rp 146 triliun.

Untuk jumlah peserta yang ikut tax amnesty telah mencapai 832.631 orang. Yang mana, bagi WP orang pribadi sebanyak 640.488 teridiri dari UMKM sebanyak 265.864, dan non UMKM sebanyak 374.624. Sedangkan untuk WP badan, totalnya 192.143 dengan UMKM sebanyak 80.962, dan non UMKM sebanyak 111.181.

Sedangkan berdasarkan karakteristiknya, WP terdaftar 2016 paska tax amnesty berjumlah 44.232, WP datar 2015/2016 sebelum tax amnesty berjumlah 28.201, WP tidak lapor SPT berjumlah 196.786, WP lapor SPT berjumlah 635.845, dan WP tidak bayar sebanyak 16.709. (detikFinance/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru