Senin, 23 Desember 2024

Uang Tebusan dari Tax Amnesty Capai Rp 2,69 Triliun

- Kamis, 01 September 2016 19:10 WIB
324 view
Uang Tebusan dari Tax Amnesty Capai Rp 2,69 Triliun
Jakarta (SIB)- Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 2,69 triliun per, Rabu, (31/8).

Menurut Hestu, uang tebusan sebesar Rp 2,25 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM dan sebesar Rp 263 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp 166 miliar dan wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 7,42 miliar.

Hestu berujar, jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 128,94 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari 20.099 surat pernyataan yang hingga hari ini masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," kata Hestu saat dihubungi.

Dari jumlah deklarasi sebesar Rp 128,94 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 101 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 18,4 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 9,6 triliun.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama enam pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.(T/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru