Jakarta (SIB)- Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama berujar, uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty menyentuh Rp 2,11 triliun hingga, Sabtu, (27/8).
Menurut Hestu, uang tebusan sebesar Rp 1,78 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non UMKM dan sebesar Rp 212 miliar berasal dari wajib pajak badan non UMKM. Sementara itu, uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp 122 miliar dan wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 5,38 miliar.
Hestu mengatakan, jumlah uang tebusan sebesar Rp 2,11 triliun tersebut berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 101,69 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari 15.511 surat pernyataan yang hingga hari ini masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Hestu saat dihubungi, Sabtu, (27/8).
Dari jumlah deklarasi sebesar Rp 101,69 triliun itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 80 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 14 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 7,66 triliun.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama empat pekan lebih sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
Pengamat: Tidak Menakuti Wajib Pajak
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, mengatakan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sedang gencar dilakukan pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit atau menakuti wajib pajak (WP). Hal ini sehubungan dengan kabar yang beredar dan cukup meresahkan publik tentang tax amnesty, yang tidak hanya menarik dana yang diparkir di luar tapi juga mengincar rakyat kecil.
"Tax amnesty tidak sulit dan tidak dimaksudkan untuk mempersulit, apalagi untuk menakut-nakuti," ujar Darussalam saat dihubungi, Jumat, (26/8). "Jadi, isu negatif yang dikembangkan itu salah besar."
Darussalam menyatakan justru wajib pajak yang merasa aset yang dimiliki dan berasal dari penghasilannya sudah dikenakan pajak tapi belum melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) dapat segera melakukan pembetulan SPT. "Tax amnesty itu justru sarana untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu yang tidak benar," tuturnya. "Jadi, kalau sudah benar, tidak ada masalah."
Menurut Darussalam, tax amnesty merupakan bentuk uluran tangan pemerintah kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak pada masa lalu yang belum benar, dengan cukup membayar uang tebusan yang tarifnya sangat rendah. "Jadi keresahan itu tidak perlu dan tidak ada dasarnya."
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan tax amnesty bukan hanya ditujukan bagi wajib pajak besar atau orang kaya. Program yang ditargetkan dapat meraup penerimaan hingga Rp 165 triliun itu juga akan menyasar semua wajib pajak, termasuk wajib pajak kecil. "Implikasinya luas, tidak bisa didiskriminasi," ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis pekan lalu. (T/r)