Sabtu, 22 Februari 2025

Tak Punya Ijazah, Bupati Pesawaran Lampung Terpilih Gagal Dilantik

Donna Hutagalung - Kamis, 20 Februari 2025 17:47 WIB
1.298 view
Tak Punya Ijazah, Bupati Pesawaran Lampung Terpilih Gagal Dilantik
Pesawaran (harianSIB.com)
Bupati Pesawaran Lampung terpilih, Aries Sandi Darma Putra, batal dilantik Presiden Prabowo Subianto, hari ini, Rabu (20/2/2025), di Istana Negara, Jakarta.

Keputusan ini diambil karena adanya permasalahan terkait keabsahan ijazah SMA/sederajat yang digunakan Aries Sandi saat mendaftar sebagai calon bupati.

Aries Sandi Darma Putra, yang berpasangan dengan Supriyanto sebagai calon Wakil Bupati, memenangkan Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 dengan perolehan 143.391 suara, mengalahkan pasangan Nanda Indira dan Antonius yang memperoleh 97.625 suara.

Baca Juga:

Namun, sengketa terkait syarat pencalonannya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Nanda Indira-Antonius mencakup tuduhan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA/sederajat yang sah, meskipun pencalonannya tetap dinyatakan sah oleh KPU Lampung.

Persidangan MK selanjutnya dijadwalkan pada 17 Februari 2025, dengan agenda pembuktian, dan putusan akhir akan diumumkan pada 24 Februari 2025.

Baca Juga:

Dalam putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025, sebanyak 40 sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk Kabupaten Pesawaran, dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam persidangan, pemohon melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko, mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Pesawaran diduga meloloskan pencalonan Aries Sandi secara inkonstitusional.

Handoko menyoroti bahwa ijazah Aries Sandi tidak ada dalam dokumen pendaftaran, hanya ada keterangan hilang.

Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada 7 Februari 2025, saksi Muhammad Farid, pensiunan guru SMAN 1 Bandar Lampung, menyatakan bahwa sekolahnya tidak pernah mengeluarkan ijazah persamaan Paket C dan tidak memiliki siswa bernama Aries Sandi Darma Putra.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan tidak ditemukan data Aries Sandi sebagai peserta ujian persamaan tahun 1995.

Sebagai pihak termohon, KPU Kabupaten Pesawaran menghadirkan ahli Dwi Putra Nugraha, yang menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pencalonan sesuai Permendikbud 29/2014.

Pihak terkait juga menghadirkan ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari, yang menegaskan bahwa SKPI memiliki asas praduga sah dan hanya bisa dibatalkan oleh PTUN atau pihak yang mengeluarkannya.

Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa laporan kehilangan ijazah Aries Sandi dibuat dua kali, yakni pada 2010 dan 2018, dengan alasan yang tidak konsisten.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan keabsahan laporan ini, yang dijawab oleh Edi Natamenggala, tim sukses Aries Sandi, dengan pernyataan bahwa ia lupa detail kejadian.

Kontroversi ini menimbulkan dampak besar terhadap pelantikan kepala daerah serentak yang telah dijadwalkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

Dengan persidangan masih berlangsung dan putusan akhir baru akan diumumkan pada 24 Februari 2025, status Aries Sandi Darma Putra sebagai Bupati Pesawaran masih belum pasti. Keputusan MK nantinya akan menentukan apakah hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran tetap sah atau perlu dilakukan pemilihan ulang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru