Pemeriksaan ini bermula dari viral-nya pesan yang berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kapolres Simeulue tersebut. Pesan itu diduga dibuat oleh personel Polres Bireuen, yang meminta agar Jatmiko dan istrinya diproses hukum.
Baca Juga:
Dalam pesan yang beredar, terdapat 38 poin dugaan pelanggaran, termasuk pungutan liar (pungli) dan pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. Jatmiko juga disebut menerima Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat calon Bupati Bireuen.
"Kami mohon kepada pimpinan di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen dan segera memprosesnya secara hukum. Kami sudah muak dengan pencitraan Kapolres saat ini. Proses hukum dan pecat dia dari Polri," demikian isi pesan terakhir setelah daftar dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, pasca viralnya kasus tersebut, pihaknya bersama Irwasda Polda Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap Jatmiko serta istri untuk dilakukan klarifikasi. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu di antaranya beberapa perwira yang bertugas di Polres tersebut.
"Untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap dari hasil laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri," kata Eddwi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025), dikutip dari detiksumut.
Menurutnya, penanganan kasus itu nantinya akan dilakukan oleh Mabes Polri. Pelimpahan kasus itu akan dilakukan setelah adanya bukti-bukti serta hasil klarifikasi dengan Jatmiko dan saksi-saksi.
"Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri," jelas Eddwi.
Irwasda Polda Aceh Kombes Djoko Susilo, menjelaskan, kasus itu saat ini masih dalam pemeriksaan sehingga Jatmiko masih menjabat Kapolres Bireuen. Polda Aceh hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan ke Mabes Polri.
"Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan apakah seseorang itu dipindahkan sementara ini kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu," jelas Djoko.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan jabatan. Ia memastikan seluruh jajaran kepolisian di Aceh tetap bekerja sesuai dengan prinsip profesionalisme dan integritas.
"Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi," jelas Joko.
Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, informasi yang beredar berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Polda Aceh mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan.
"Untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap persoalan ini, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
"Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat," lanjutnya.(*)
Medan(harianSIB.com)Nuansa Paskah akan menghiasi Kota Medan dan sejumlah kabupatenkota di Sumut dalam memeriahkan Paskah Nasional 2024, di
Kotapinang(harianSIB.com)Untuk menghindari kecelakaan lalulintas dan mengatasi arus lalulintas tetap aman dan lancar, Sat Lantas Polres Labu
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) SumutNAD Dr RE Nainggolan menutup secara resmi Pelatihan Kepemimpi
Lubukpakam(harianSIB.com)Tiga tersangka pencurian minyak Avtur dari pipa yang ditanam bawah laut untuk kebutuhan pesawat di Bandara Kualana