Rabu, 05 Februari 2025

MK Tolak Gugatan Pilkada Tapanuli Utara, Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Kecewa

Victor R Ambarita - Rabu, 05 Februari 2025 06:30 WIB
108 view
MK Tolak Gugatan Pilkada Tapanuli Utara, Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Kecewa
Foto: Dok/Humas MK/Bayu
Ranto Sibarani, Kuasa Hukum Pemohon Paslon Satika dan Sarlandy (Kanan) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Selasa (4/2/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:

Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tapanuli Utara, diantaranya keberpihakan dan ketidaknetralan Penjabat Bupati, Penjabat Sekretaris Daerah, serta Kapolres Tapanuli Utara yang dinilai menguntungkan Paslon lawan.

Selain itu, pemohon juga menggugat keabsahan pencalonan Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai Wakil Bupati karena perbedaan nama pada ijazah dan KTP elektronik.

Baca Juga:

Ditambah lagi, adanya dugaan penukaran 120 surat suara yang telah dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Desa Simamora, Kecamatan Tarutung.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru