Senin, 03 Februari 2025

Pimpinan DPRK Aceh Besar Dorong Penyelesaian Bijak Terkait Pemberhentian Sekda

Donna Hutagalung - Senin, 03 Februari 2025 14:15 WIB
57 view
Pimpinan DPRK Aceh Besar Dorong Penyelesaian Bijak Terkait Pemberhentian Sekda
(Foto: SNN/Dok)
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti AMd
Aceh Besar(harianSIB.com)

Pimpinan DPRK Aceh Besar menyoroti pentingnya penyelesaian yang bijak terkait pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si., dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada 20 Desember 2024 dan pelantikannya sebagai Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik pada 17 Januari 2025.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti AMd, dalam rilis yang diterima harianSIB.com, Senin (3/2/2025), mengatakan, dinamika yang muncul pasca pemberhentian tersebut harus disikapi dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta stabilitas pemerintahan.

Baca Juga:

Pimpinan DPRK menegaskan, transisi yang tidak jelas dapat menyebabkan kekosongan administratif, yang berpotensi menghambat pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025. Dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor, termasuk terganggunya program strategis dan keterlambatan pembayaran gaji pegawai.

Dalam menyikapi persoalan ini, Pimpinan DPRK Aceh Besar meminta semua pihak mengedepankan profesionalisme dan netralitas, serta menghindari kepentingan politik yang dapat memperkeruh keadaan.

Baca Juga:

"Langkah utama adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku. Jika ada indikasi ketidaksesuaian prosedural dalam pemberhentian Sekda, perlu dilakukan pemeriksaan berjenjang oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat," ujarnya.

Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas serta mengedepankan komunikasi yang terbuka agar ketegangan dapat diredam dan spekulasi negatif tidak berkembang.

Terkait pengesahan APBK 2025 yang masih mencantumkan nama Drs. Sulaimi sebagai Sekda, Pimpinan DPRK Aceh Besar menekankan perlunya penyelesaian segera dengan mengutamakan transparansi dan kepastian hukum.

"Setiap keputusan dalam administrasi pemerintahan harus sesuai dengan regulasi agar tidak merugikan pihak mana pun," tegasnya.

Ia juga menegaskan, tidak boleh ada intervensi yang merusak proses administratif dan kredibilitas pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pj. Gubernur Aceh segera mengambil langkah konkret agar APBK 2025 dapat direalisasikan tepat waktu, mengingat berbagai agenda penting yang harus segera dijalankan, seperti pelantikan Bupati Aceh Besar terpilih dan pelaksanaan program strategis lainnya.

Pimpinan DPRK Aceh Besar menekankan, pemerintahan yang bersih dan transparan hanya dapat terwujud jika semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita harus menghargai hak-hak individu, menjalankan pemerintahan sesuai prosedur dan menghindari kebijakan yang dapat merusak kredibilitas lembaga," katanya.

Dalam masa transisi ini, ia mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja sama demi kepentingan Aceh Besar.

"Situasi ini harus dimanfaatkan sebagai momentum menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, lebih sejahtera, dan bermartabat," tambahnya.

Sebagai penutup, Pimpinan DPRK Aceh Besar menegaskan, kelancaran administrasi dan stabilitas politik harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah hukum, administratif dan pengawasan yang ketat agar program-program pemerintah daerah tetap berjalan tanpa hambatan.

"Semua pihak harus berkomitmen bekerja demi kepentingan rakyat Aceh Besar, memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan profesional," tutupnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru