Senin, 03 Februari 2025

Pj Bupati Aceh Besar Disomasi Kuasa Hukum Sulaimi Pasca Pencopotan sebagai Sekda

Donna Hutagalung - Jumat, 31 Januari 2025 21:05 WIB
269 view
Pj Bupati Aceh Besar Disomasi Kuasa Hukum Sulaimi Pasca Pencopotan sebagai Sekda
Foto: SNN/Dok
Erlizar Rusli, SH, MH
Jantho(harianSIB.com)

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, mendapat somasi dari kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si, menyusul pencopotan Sulaimi dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan mutasinya sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 4/ADV/ERA-LF/I/2025, yang dikirimkan oleh Kantor Hukum ERA LAW FIRM. Surat ini menyatakan bahwa Sulaimi telah memberikan kuasa khusus kepada tim kuasa hukumnya sejak 22 Januari 2025 untuk menangani persoalan hukumnya.

Baca Juga:

Salah satu pengacara yang menangani kasus ini, Erlizar Rusli, SH, MH, dalam rilis yang diterima harianSIB.com, menjelaskan bahwa kliennya diberhentikan sebagai Sekda dan langsung dilantik dalam jabatan baru hanya dalam hitungan menit. Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) tertanggal 20 Desember 2024, yang disampaikan kepada Sulaimi di ruang kerja Pj Bupati Aceh Besar pada 17 Januari 2025.

Erlizar juga mengungkapkan, setelah pelantikan, Sulaimi mengalami insiden dugaan intimidasi. Saat hendak meninggalkan ruang kerja Pj Bupati, ia berpapasan dengan seseorang berinisial Mul di ruang tunggu kantor bupati.

Baca Juga:

"Tanpa menaruh curiga, klien kami menyalami Mul. Namun, tiba-tiba Mul melontarkan ancaman, 'Nyan kah loen peuingat, bek jak kurek-kurek atra kamo lapor bak Polda, yang pah rukok nyoe ku culok bak babah,' yang berarti, 'Itu kamu saya ingatkan, jangan korek-korek punya kami lapor ke Polda, nanti rokok ini saya colok dalam mulut,'" ungkap Erlizar.

Sulaimi yang terkejut dengan ancaman itu mempertanyakan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Perdebatan antara keduanya pun sempat memanas, hingga akhirnya dilerai oleh seorang kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Kuasa hukum Sulaimi mempertanyakan kehadiran Mul di lingkungan kantor Pj Bupati pada saat proses pelantikan berlangsung. Menurut mereka, Mul bukan seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.


Erlizar menambahkan, berdasarkan pernyataan Mul, pihaknya menduga bahwa Mul adalah pemegang proyek di Kabupaten Aceh Besar dan merasa khawatir aktivitasnya diketahui oleh aparat hukum.

Atas insiden ini, kuasa hukum Sulaimi memberikan waktu tiga hari kepada Pj Bupati Aceh Besar untuk memberikan klarifikasi. Mereka juga meminta Mul untuk meminta maaf secara pribadi dan terbuka melalui media massa.

"Jika dalam waktu tiga hari tidak ada itikad baik dari Mul untuk meminta maaf, maka klien kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ini ke aparat penegak hukum serta menempuh jalur perdata melalui pengadilan," tegas Erlizar.

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru