Senin, 03 Februari 2025

Pj Bupati Aceh Besar Disomasi Kuasa Hukum Sulaimi Pasca Pencopotan sebagai Sekda

Donna Hutagalung - Jumat, 31 Januari 2025 21:05 WIB
267 view
Pj Bupati Aceh Besar Disomasi Kuasa Hukum Sulaimi Pasca Pencopotan sebagai Sekda
Foto: SNN/Dok
Erlizar Rusli, SH, MH

Erlizar menambahkan, berdasarkan pernyataan Mul, pihaknya menduga bahwa Mul adalah pemegang proyek di Kabupaten Aceh Besar dan merasa khawatir aktivitasnya diketahui oleh aparat hukum.

Atas insiden ini, kuasa hukum Sulaimi memberikan waktu tiga hari kepada Pj Bupati Aceh Besar untuk memberikan klarifikasi. Mereka juga meminta Mul untuk meminta maaf secara pribadi dan terbuka melalui media massa.

"Jika dalam waktu tiga hari tidak ada itikad baik dari Mul untuk meminta maaf, maka klien kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ini ke aparat penegak hukum serta menempuh jalur perdata melalui pengadilan," tegas Erlizar.

Baca Juga:

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru