Senin, 03 Februari 2025

Warga Aceh Besar Alami Masalah Penglihatan, Diduga Akibat Obat Tetes Mata Kadaluarsa

Donna Hutagalung - Selasa, 28 Januari 2025 19:32 WIB
346 view
Warga Aceh Besar Alami Masalah Penglihatan, Diduga Akibat Obat Tetes Mata Kadaluarsa
Foto: SNN/Dok
Ketua YARA Perwakilan Aceh Besar, M. Nur
Aceh Besar (harianSIB.com)

YY, seorang warga Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, hampir mengalami kebutaan setelah penglihatannya semakin memburuk usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar. Diduga, kondisi ini dipicu oleh penggunaan obat tetes mata yang telah kadaluarsa.

Menanggapi insiden ini, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur, menyayangkan dugaan kelalaian pihak rumah sakit. Ia meminta Polres Aceh Besar untuk segera menyelidiki kejadian tersebut.

Baca Juga:

"Dalam hal ini, YARA mendesak Polres Aceh Besar untuk memeriksa direktur, direksi dan jajaran di Rumah Sakit Satelit Aceh Besar," tegas M. Nur, Selasa (28/1/2025), sebagaimana rilis yang diterima harianSIB.com.

M. Nur juga menegaskan, jika terbukti bersalah, YARA siap membantu korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Aceh Besar dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai dugaan pemberian obat kadaluarsa ini merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga:

"Pihak rumah sakit telah melanggar Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindakan ini juga dapat digugat secara perdata di pengadilan," kata M. Nur.

Menurut M. Nur, kesalahan ini diduga terjadi akibat kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit dalam memeriksa obat yang diberikan kepada pasien. Ia juga menduga adanya pelanggaran lain di RSD Satelit Aceh Besar yang perlu diusut lebih lanjut.

Bantahan Pihak Rumah Sakit

Sementara itu, Plt Direktur RSD Satelit Aceh Besar, Susi Mahdalena, membantah tuduhan pemberian obat kedaluwarsa. Pihaknya menduga ada oknum yang ingin mengambil keuntungan dari isu tersebut.

"Obat yang kami berikan resep spesialis mata, tanggal 27 Desember 2024 dia (pasien) berobat, dan expired (kedaluwarsa) di tanggal 31 Desember 2024," ujar Susi, Selasa (28/1/2025).

Susi menambahkan, pasien YY juga berobat ke rumah sakit lain dan klinik mata. Pihaknya juga sempat berkunjung ke rumah pasien untuk melihat perkembangan kondisinya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru